RAPAT KERDJA KAMI PUSAT BERACHIR: MPRS AGAR PERTIMBANGKAN WAKTU JANG TEPAT UNTUK PEMILU

RAPAT KERDJA KAMI PUSAT BERACHIR:

MPRS AGAR PERTIMBANGKAN WAKTU JANG TEPATĀ UNTUK PEMILU [1]

Djakarta, Kompas

Masalah pemilihan umum jg penting bukan sekedar waktunja, tapi jang lebih penting adalah hasilnja, jaitu representatif harus merupakan kemenangan Orde Baru. Demikian antara lain resolusi rapat kerdja Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Pusat jang belangsung sedjak tgl 2 s/d 6 Djuni di Tjiawi, Bogor.

Selandjutnja dinjatakan, bhw untuk mentjapai kemenangan Orde Baru dalam pemilihan umum perlu adanja garansi objektif jaitu perdjuangan Orde Baru telah memberikan hasil2 konkrit terutama dalam bidang ekonomi, adanja stabilisasi politik dan ekonomi.

Diingatkan, bahwa situasi ekonomi moneter negara pada saat ini masih menundjukkan keadaan jang tjukup sulit dan untuk melaksanakan pemilu itu diperlukan biaja jang sangat besar.

Resolusi2 Jang Lain

Selain resolusi tsb. diatas maka rapat kerdja KAMI Pusat djuga telah menelorkan beberapa jang lain. Diantaranja ialah Dibidang politik dan hukum resolusi mendesak kepada Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan MPRS No. XXXIII/67 mengenai pengusutan dan pengadilan terhadap bekas Presiden Sukarno.

Didesaknja kepada Pemerintah untuk segera mendjawab usul interpelasi anggota2 DPRGR tentang keputusan Pd Presiden No. 62/67.

Menuntut kepada Pemerintah untuk melaksanakan dengan konsekwen pembersihan aparatur negara oknum2 Orla, Gestapu/PKI vested interest, serta menuntut untuk tidak mengaktifkan kembali bekas pedjabat2 jang pernah berindikasi Gestapu/PKI. Mendesak kepala Pemerintah untuk memberikan perhatian jang serius terhadap tahanan2 Gestapu/PKI diseluruh daerah, agar lebih diawasi kegiatan2nja dalam tahanan serta mengusahakan dengan segera penjelesaian melalui saluran hukum.

Mendesak tegaknja hukum dan Undang2 45 resolusi mendukung penegasan Menutama Hankam dalam tjeramahnja di Seskoak tanggal 19 Mei 1967 tentang fungsi dan hakikat Kepolisian jang chusus bertugas menegakkan Hukum dan mendjaga ketertiban masjarakat dan tidak termasuk dalam Angkatan Perang jang sesuai dengan pasal 10 UUD 45 resolusi mendesak pula kepada Pemerintah agar segera menindjau kembali kedudukan dan urgensi Badan2 Komando, Pepelda dan sebagainja dan sekalipun membubarkan Badan2 jang mengambil alih tugas2 dan kewadjiban kepolisian serta mengembalikan tugas2 tersebut kepada Kepolisian.

Dibidang luar negeri resolusi mendukung pelaksanaan gagasan kerdjasama regional di Asia Tenggara demikian pokok2 resolusi raker KAMI. (DTS)

Sumber: KOMPAS (7/06/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 517-518.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.