RR TJINA KIRIM SENDJATA UNTUK SATU DIVISI SUMSEL

RR TJINA KIRIM SENDJATA UNTUK SATU DIVISI SUMSEL

Termasuk Daerah Pengunduran PKI Kalau Pemberontakannja Gagal [1]

 

Palembang, Berita Yudha

Dalam rangka melaksanakan kekerasan oleh Gestapu/PKI, sedjak bulan Agustus 1965, kalangan PKI telah mengetahui adanja bantuan sendjata untuk satu divisi dari RRT. Saksi Kol. M. Teguh dalam sidang Mahmilub Palembang jang mengadili tertuduh Suwardiningsih menjatakan kepada Hakim Ketua, bahwa sekira bulan Agustus 1965, ia telah menerima keterangan dari Ketua Resimen Komando Aksi dari PKI di Palembang bahwa dalam rangka mensukseskan Gestapu PKI pihak PKI sudah menerima sendjata dari RR Tjina untuk satu Divisi.

Dalam Sidang Mahmillub tsb saksi Umar Setijadi mendjelaskan kepada Hakim Ketua, bahwa tertuduh Suwardiningsih dalam keterangannja kepada pengikut PKI dalam bulan September 1965, telah mendjelaskan bahwa PKI Identik dengan komunis Tjina.

Dikatakan antara lain, bahwa kemenangan RR Tjina berarti di Sumatera Selatan, agar berusaha keras mungkin untuk “merangkul” orang2 Tjina perantauan di daerah itu.

Tjara Mao Tse Tung

Walaupun dimuka sidang tertuduh Swardiningsih tidak pernah terdengar menguraikan namun berdasarkan pertanjaan-pertanjaan jang diadjukan oleh Hakim Ketua pada Mahmillub Palembang itu, bahwa daerah Sumatera Selatan merupakan daerah pemunduran jg akan dipergunakan dalam melaksanakan prinsip tjara Partai Komunis Tjina, dengan pimpinan Mao Tse Tung, jakni bila di suatu daerah komunis mengalami kekalahan, maka harus mengundurkan diri dengan tjepat untuk menjusun kekuatan kembali.

Partai Komunis Tjina tidak akan ada sekarang, djika dahulu mereka tidak mempergunakan sistim demikian itu, demikian tema dari keterangan tertuduh tersebut, pada hari2 Pekan Pertama bulan Oktober 1965 jl.

Telah Dimulai Menjusun Group

Atas pertanjaan Hakim Ketua, tertuduh Swardiningsih telah merangkul bahwa selama di kota Palembang dalam bulan Oktober 1965, ia telah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan tokoh2 PKI jang telah dilarang bergerak itu, dan telah mengadakan beberapa group setjara gelap.

Pertemuan pembentukan group-group itu dilakukan dirumah seorang anggota PKI. Bernama Abddulah di kampung 17 Ulu, Palembang.

Tertuduh djuga mengakui bahwa group2 itu diadakan untuk menjusun kekuatan dan menggerak-gerakan kembali kegiatan PKI setjara gelap.

Ketika ditanja, tertuduh mengakui bahwa ia masih terus melakukan kegiatan dengan aktif, walaupun ia telah mengetahui bahwa pemerintah telah membubarkan PKI dan melarang segala kegiatannja.

Semua itu saja lakukan adalah untuk melaksanakan instruksi, karena saja bertugas mengikuti instruksi dari Sudisman, sebagai salah satu pimpinan SS PKI”, demikian pengakuan tertuduh.

Beberapa Orang Akan Ditjulik

Tertuduh Swardiningsih mengakui dimuka sidang, bahwa ia telah mengetahui, jang CDB PKI Sulsel, atas instruksi sekretaris CDB tersebut Imron, telah menetukan sejumlah orang2 jang akan ditjulik, sekitar tanggal 5 Oktober itu.

Pentjulikan jang akan mereka lakukan ialah bila Gestapu /PKI tidak gagal.

Siapa2 jang akan ditjulik belum diketahui, akan tetapi ketika hakim ketua menanjakan bahwa jang akan ditjulik tentulah orang2 jang tidak setudju dengan sikap2 PKI, tertuduh mendjawab ‘ja”.

Sementara itu dari tuntutan jang dibatjakan oleh Oditur terjata pihak PKI di Sumatera telah pula membagi-bagikan sendjata-api kepada beberapa orang. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (15/06/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 829-831.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.