RUU ANTI KORUPSI DI DPR-GR

RUU ANTI KORUPSI DI DPR-GR [1]

 

Djakarta, Kompas

Pimpinan DPRGR dalam sidang pleno terbuka DPRGR Sabtu jl. telah menerima dua buah RUU sebagai usul inisiatif ialah RUU Pengusutan, Penuntutan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (RUU Anti Korupsi) dan RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Peradilan Administrasi) jang diadjukan oleh para wakil Mahasiswa.

Dalam RUU Anti Korupsi dinjatakan agar dibentuk “Badan Koordinasi Anti Korupsi” di pusat maupun di Daswati I jg beranggotakan 10 orang dari orang2 luar pemerintahan, para sardjana hukum, sardjana ekonomi, dll.

Ditingkat Pusat Badan tsb bertanggungdjawab kepada DPR dengan surat pengangkatan para anggota oleh Presiden. di Daswati I kepada DPRD dengan surat pengangkatan oleh Djaksa Agung.

Dalam menangani kedua RUU tsb Adnan Bujung Nasution SH menjatakan sokongan sepenuhnja. Dinjatakan bahwa RUU anti Korupsi penting bagi suksesnja program ekonomi dan sosial Kabinet Ampera.

Mengenai RUU Pengadilan Administrasi dinjatakan bahwa setiap tindakan dari Penguasa Negara atau Perlengkapan Aparat Negara jang tidak berdasarkan hukum atau jang dirasakan tidak adil oleh Rakjat warga negara jang terkena misalnja pentjabutan VB, pembubaran organisasi2 lembaga2, pentjabutan izin terbit pers, pemetjatan pemindahan. pegawai dsb dapat diselesaikan melalui djalan hukum.

Dengan demikian “the rule of law” benar2 didjalankan dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara ini, baik penguasa maupun warganegara sama statusnja. (DTS)

Sumber: KOMPAS (1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 832-833.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.