RUU PERKOPERASIAN DI DPR GR [1]
Djakarta, Kompas
Siang paripurna terbuka DPRGR hari Selasa kemarin di bawah pimpinan Wkl. Ketua Drs. Ben Mang Reng Say, melandjutkan pembitjaraan/pembahasan atas RUU tentang Perkoperasian.
Pada kesempatan itu, telah berbitjara 7 orang anggota jg mewakili berbagai golongan kelompok jang ada dalam DPR GR. Ketudjuh pembitjara tsb. adalah Sumardi dari Gol. Karya, Brigdjen Rahardjodikromo (Golkar), Wajan Tjakranegara (gol. Nasionalis/PKI), Sudjasman Tjiptosendjojo (gol. Nasional/PNI) Nj. Muljati Kahar (gol. Islam/PSII) Kol. Rahardjo Pradolo (gol. Karya) dan M. Junus Lubis (gol. Islam/NU).
Dasar Koperasi Adalah Pantjasila dan UUD 45
Menteri Dalam Negeri Letdjen Basuki Rachmat jang menghadiri sidang paripurna DPR GR itu selaku wakil pemerintah dalam pendjelasannja al. menegaskan, bhw dasar kehidupan koperasi di Indonesia adalah Pantjasila dan UUD 45 dan kesemuanja itu harus berdasarkan kepada ketentuan2 tsb.
Dalam melaksanakan tugas2 Koperasi, kata Menteri Pemerintah akan aktif membantunja, tapi tidak akan mentjampurinja, karena hal itu akan dapat mematikan inisiatif dari perkoperasian.
Menjinggung mengenai hubungan perkoperasian dengan modal asing, ia mintakan perhatian agar hal tsb, djangan sampai merusak sendi2 dan azas perkoperasian. Pemerintah sependapat dengan apa jang dikemukakan oleh para anggota DPR GR agar koperasi djangan diperalat oleh partai politik. (DTS)
Sumber: KOMPAS (20/09/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 702.