RUU TTG SUSUNAN & KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG DIBITJARAKAN DPR-GR

RUU TTG SUSUNAN & KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG DIBITJARAKAN DPR-GR [1]

. Mahkamah Agung Punja Hak Mengudji Apakah Peraturan Per­-Undang2an Itu Konstitusionil Atau Tidak

. Madjelis Pertimbangan Penelitian Hakim Akan Dibentuk

 

Djakarta, Kompas

Dalam keterangannja hari Kamis jl dimuka Sidang pleno DPR-GR mengenai RUU tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman dan RUU tentang Susunan, Kekuasaan dan Hukum Atjara Mahkamah Agung, Pemerintah jang diwakili oleh Prof. Umar Senoadji SH menjatakan bahwa kedua RUU tsb. adalah berhubungan dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang penindjauan kembali produk2 legislatif Negara diluar produk MPRS jg tidak sesuai dengan UUD.

Didjelaskan oleh Menteri bahwa ketentuan dalam UU No. 19/1964 dan UU No. 13/1965 menggambarkan adanja suatu pertentangan konstitusionil jang ”flagrant”, sedangkan pertentangan dgn UUD, betapapun ia disertai dengan sjarat2 tertentu, tidak dapat dibenarkan oleh hukum.

Hanja Peradilan Umum Berpuntjak Pada MA

Dengan dilepaskannja gagasan bahwa Mahkamah Agung itu dipandang sebagai puntjak dan putjuk pimpinan dari semua peradilan, maka dalam pasal 10 ajat (1) dan (2) dari RUU tentang Ketentuan2 Pokok kekuasaan Kehakiman dinjatakan bahwa (1) kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Pengadilan daIam lingkungan a. Peradilan Umum; b. Peradilan Agama; c. Peradilan Militer dan d. Peradilan Tata-usaha Negara. (2). Peradilan Umum berpuntjak pada MA, sedangkan peradilan-peradilan tsb. pada sub b, c dan d susunannja diatur oleh UU tersendiri.

Madjelis Pertimbangan Penelitian Hakim

Dinjatakan bahwa jang belum pernah didjumpai dalam peraturan2 terdahulu adalah tentang pembentukan suatu Madjelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Madjelis tsb. terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman seorang senior Hakim Agung, seorang wakil dari organisasi Hakim dan seorang wakil dari organisasi Pengatjara.

Tugas dari madjelis tersebut, adalah untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan mengenai saran2 dan atau usul2 jang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman2 djabatan para Hakim, jang diadjukan baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Hal itu dimaksudkan untuk mentjegah bahaja potensiil jang dapat timbul apabila kesemuanja itu diselenggarakan oleh suatu badan setjara eksklusip.

Hanja mengenai pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua MA diadakan keketjualian, jakni tidak melalui MPPH itu, melainkan diangkat oleh Presiden, setelah dipilih oleh DPR diantara dua tjalon jang diusulkan oleh MPPH. Sedangkan Wakil Ketua MA diangkat oleh Presiden atas usul setelah dipilih oleh dan dari para Hakim anggauta MA.

Beberapa Persjaratan

Untuk dapat diangkat mendjadi Ketua dan Wakil Ketua MA diperlukan pengalaman sedikit2nja 3 tahun sebagai Hakim Anggauta, sedangkan untuk dapat diangkat sebagai hakim Agung ia harus berpengalaman sedikit2nja 10 tahun dalam bidang peradilan dan sedikitnja 3 tahun sebagai Hakim banding atau sebagai Panitera MA.

Ditentukan djuga bahwa seorang Hakim Agung tidak boleh mendjadi anggauta sesuatu partai politik. Hal ini dimaksud untuk mentjegah terdjadinja pengangkatan2 politik jang tidak sesuai dengan “career service” jang hendak dibina dalam pengangkatan2 Hakim Agung chususnja.

Hak Mengudji

Hak untuk mengudji apakah sesuatu peraturan perundang2an itu konstitusionil atau tidak, karena bertentangan dengan UUD, tidak dikenal dalam sedjarah perundang2an negara kita. Karena itu dalam RUU tentang Susunan Kekuasaan dan Hukum Atjara MA pasal 16 ditentukan bahwa MA berwenang untuk menjatakan tidak sah semua peraturan perundang2an dari tingkatan jang lebih rendah dari UU, atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang2an jang lebih tinggi. Pembatalannja dilaksanakan oleh instansi jang bersangkutan.

Perlu dinjatakan bahwa putusan pernjataan tidak sahnja itu diambil berhubung dengan pemeriksaan suatu perkara dalam tingkat kasasi. (DTS)

Sumber: KOMPAS (21/10/1968)

 

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 211-213.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.