SCREENING ULANGAN DITDJEN GATRIK/PLN MENGHASILKAN 8549 OKNUM G-30-S/PKI

SCREENING ULANGAN DITDJEN GATRIK/PLN MENGHASILKAN 8549 OKNUM G-30-S/PKI

* Screening Pertama ‘Hanja’ Menghasilkan 3265 Orang [1]

 

Djakarta, Kompas

Hasil screening ulangan dalam lingkungan Direktorat Djendral Tenaga Listrik/PLN dan Perusahaan Gas Negara jang telah diserahkan kepada Menteri PUTL hari Djumat siang jl mentjatat 8.549 orang dari kira2 20.000 pegawai jg terlibat dalam G30S/PKI. Demikian diterangkan oleh ketua team screening Dep PUTL, Irdjen Pol. Drs. Ostenrik Tjitrosunatjo kepada pers hari Sabtu.

Screening ulangan dalam lingkungan Dirdjen Gatrik dilaksanakan karena ketua Team Chusus Penelitan dan Penertiban Personil bekas kolonel Cd. Soekarno jang bertugas melakukan screening dalam lingkungan Ditdjen Gatrik sedjak 1965 ternjata terlibat sendiri dalam G30S.

Hasil penelitian jang diperoleh pimpinan Soekarno hanja menghasilkan 3.265 orang terlibat G30S, sehingga terdapat perbedaan dengan screening ulangan sebanjak 5549 orang atau kira2 180 pct.

Nama2 tambahan dari orang2 jang terlibat telah diserahkan kepada Kopkamtib. Sedangkan dalam batas wewenang menteri, dalam lingkungan Dep. PUTL akan diambil tindakan2 dibidang administrasi oleh Menteri PUTL. Tindakan2 jang akan diambil berupa “pemberhentian tidak dengan hormat” dan “pembatasan kesempatan dalam djabatan dan kepangkatan”. Menteri PUTL Sutami jang menjaksikan keterangan pers ini menerangkan bahwa tindakan2 itu dilakukan berdasar petundjuk Presiden Soeharto. Tindakan dilakukan setjara bertahap dan pada setiap tahap akan diberikan keterangan.

Mengapa Hasil Screening Sangat Berbeda

Menurut Irdjen Pol. Drs. Ostenrik Tjitrosunarjo, hasil kedua screening sangat berbeda karena dasarnja memang berlainan. Screening jang dilakukan oleh Team pimpinan bekas Kol. Soekarno mempergunakan Intruksi KOTI no. 22/65 dan Instruksi KOGAM no. 09/66 sebagai dasar. Sedangkan screening ulangan dibawah pimpinannja mempergunakan Keputusan Pangkopkamtib no. 028/68 juncto no. 010/69 sebagai dasar. Kedua matjam tjara bekerdja ini mempunjai perbedaan dalam klasifikasi orang2 jang terlibat.

Berhubung dengan perbedaan klasifikasi ini screening lama mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat sebanjak 1.460 karjawan jang termasuk dalam kategori A1, A2, B1, B2 dan C1. Sisanja sebanjak 1.804 karjawan masuk dalam kategori C2 dan C3, dan terhadap mereka dikenakan pembatasan dalam djabatan dan kepangkatan.

Tetapi screening ulangan menghasilkan 1.754 karjawan masuk dalam kategori pertama jang harus diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan demikian masih terdapat 294 karjawan lagi jang segera akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sekarang mereka masih aktip, malah ada jang menduduki posisi penting, meskipun dibawah taraf direktur.

Karjawan jg termasuk kategori C2 dan C3 menurut screening ulangan berdjumlah 6.794 orang. Terhadap mereka dikenakan pembatasan kesempatan dalam djabatan dan kepangkatan.

Berdasarkan hasil2 jang ditjapai screening ulangan diatas, dalam waktu2 selandjutnja akan dilakukan penelitian kembali di lingkungan direktorat2 djendral lainnja dari Dep. PUTL. Berhubung dengan itu Menteri Sutami menjatakan agar para karjawan djangan gelisah, sebab penelitian hanja untuk mentjari mereka jg terlibat.

Masalah ‘C & C’ Telah Diselesaikan

Dalam waktu jang bersamaan inspektorat djendral Departemen PUTL djuga melakukan penelitian atas penjelewengan2 jang terdjadi dalam lingkungan Ditdjen Gatrik/PLN. Dari pemeriksaan itu ternjata bahwa masalah “C & C” (Consulting and Communicating, suatu usaha pemberian djasa penjambungan atas dasar comersiil) jang dilakukan dalam lingkungan Dirdjen Gatrik meliputi Rp. 290 djuta setjara tatabuku tidak salah. Pemberian djasa ini djuga dilakukan atas dasar surat perintah dari atasan, karena itu tidak liar.

Dengan demikian masalah “C & C” telah diselesaikan. Djikalau terdapat ketidak­adilan dalam memanfaatkan hasil “C & C” itu merupakan masalah lain, jang akan diselesaikan setjara intern.

Masalah lain jang belum selesai dan masih dalam taraf pengusutan adalah jang menjangkut pembagian rumah di Bogor meliputi harga Rp. 540 djuta uang lama. Dan masalah pembelian mobile units meliputi harga $12 djuta jg tidak dilakukan menurut prosedur seharusnja. Sementara itu telah timbul masalah penjulapan tiga tanah kaveling milik PLN mendjadi milik pribadi.

Semua masalah2 ini telah diteliti dan hasil2nja telah diserahkan kepada polisi. Djikalau dari hasil pemeriksaan selandjutnja polisi menjatakan harus dibawa kepengadilan, masalah itu akan dibawa kepengadilan. Masalah lain jg telah diselesaikan lewat pengadilan adalah penjelewengan dalam uang pengobatan. Vonnis terhadap masalah ini telah didjatuhkan.

Menteri Sutami menjatakan bahwa semua tindakan2 ini dilakukan untuk mendjemihkan Dep. PUTL. Sebab selama soal2 dalam lingkungan Dep. PUTL masih ruwet, pihak luar negeri jg akan memberi bantuanpun akan selalu ragu2. (DTS)

Sumber: KOMPAS (02/03/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 447-449.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.