SEKBER TTG EKSPOR PAKAIAN JADI & TEKSTIL
Jakarta, Antara
Sekertariat Bersama Industri Pakaian Jadi (Sekberpak) mengharapkan agar Departemen Perdagangan dalam membagikan kuota ekspor tekstil dan produknya, menentukan pembagian kuota itu hendaknya jangan menggunakan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebagai perantara.
Kordinator Sekberpak Ny. Wien Dewanta, SH menyerukan hal itu di Jakarta, hari Senin ketika menyampaikan dukungan Sekberpak terhadap pernyataan KADIN Indonesia belum lama ini tentang upaya mengatasi kemelut dalam dunia pertekstilan Indonesia.
Ketua Umum KADIN Indonesia Sukamdani S. Gitosardjono dalam keterangan persnya pertengahan bulan lalu mengemukakan bahwa masalah hambatan dalam ekspor pakaian jadi, baik berupa pungutan maupun hambatan ekspor dan perbankan, sebaiknya dilaporkan langsung kepada Presiden Soeharto selaku Mandataris MPR.
Himpunan Industri Pemintaan SEKBERTAL pekan lalu juga menyampaikan dukungan serupa terhadap pernyataan Ketua Umum KADIN Indonesia itu.
Hapuskan pungutan ekspor oleh API Ny. Wien juga mengharapkan agar pemerintah menghapuskan pungutan ekspor yang dikenakan terhadap setiap bentuk tekstil dan produknya yang diekspor, karena pungutan tersebut diputuskan secara sepihak oleh pengurus API tanpa musyawarah dengan para anggotanya.
Ditegaskannya, pernyataan API bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota API adalah tidak benar. Bila disetujui [emua anggota API maka pelaksanaan pungutan itu tidaklah perlu dilakukan dengan menggunakan “tangan” Depdag. (Para eksportir tekstil dan produknya dalam kenyataannya sekarang ini harus membayar pungutan itu melalui Kanwil Depdag masing masing).
Pungutan ekspor yang dikenakan kepada para eksportir tekstil dan produknya, baik anggota maupun bukan anggota API, merupakan beban yang cukup berat bagi mereka, disamping akan menumbuhkan biaya lebih tinggi yang bertentangan dengan Inpres no.4/1984.Belum ada pertanggungan jawab.
Lebih jauh Ny. Wien menjelaskan bahwa pungutan ekspor oleh API. Pada tahun 1984 memang pemah ada pertanggungan-jawab keuangan, tetapi itu dikeluarkan oleh Federasi API. Sedangkan pertanggungan jawab keuangan oleh API yang dibentuk setelah dibubarkannya federasi itu, belum pemah ada. (LS)
Sumber: ANTARA (26/05/1987)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 461.