SELESAIKAN SIPADAN-LIGITAN CUKUP SECARA BILATERAL

SELESAIKAN SIPADAN-LIGITAN CUKUP SECARA BILATERAL[1]

Jakarta, Media Indonesia

Pengamat politik internasional Hasnan Habib mengatakan penyelesaian sengketa Sipadan dan Ligitan lewat Mahkamah Internasional (MI) dapat merusak citra solidaritas ASEAN.

“Untuk itu Indonesia dan Malaysia harus berjuang menyelesaikannya secara bilateral,” katanya seperti dikutip ANTARA, kemarin.

Dia mengatakan, jangan sampai pihak yang bersengketa membawa masalah itu ke meja perundingan di tingkat lembaga hukum internasional.

“Dunia akan menertawakan citra solidaritas ASEAN jika soal dua pulau saja ASEAN tak mampu mengatasinya,” katanya.

Menurut dia, apa yang diusulkan Menlu Alatas untuk menyelesaikan masalah Sipadan dan Ligitan lewat wadah seperti Treaty of Amity and Cooperation merupakan cara terakhir yang harus ditempuh.

“Treaty of Amity and Cooperation mempunyai forum bernama High Council yang anggotanya terdiri atas para Menlu anggota ASEAN antara lain memang dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa antara anggota ASEAN dengan semangat kekeluargaan,” katanya.

Dia mengatakan penyelesaian  multilateral lewat High Council tersebut diharapkan dapat memecahkan aspek-aspek sengketa yang tidak bisa diselesaikan melalui cara-cara bilateral.

Hasnan mengakui bahwa sengketa dua pulau yang diklaim baik oleh Indonesia maupun Malaysia itu cukup pelik dan rumit karena masing-masing-masing pihak mempunyai bukti-bukti kuat dengan landasan hukum yang dibuat oleh Belanda, sementara Malaysia menggunakan landasan hukum yang ditetapkan oleh Inggris.

Sementara pengamat internasional dari Universitas Indonesia (UI) Juwono Sudarsono menyarankan untuk perundingan penyelesaian sengketa itu Pemerintah Indonesia perlu melengkapi dokumen-dokumen yang akan dibawa.

“Ada baiknya dilakukan pemeriksaan arsip-arsip kesejarahan kita di Leiden dan Denhaag. Di dalam negeri kita juga perlu menggali arsip dari Depdagri, Depkeh, maupun Arsip Nasional,” katanya kepada Media. Ia melihat perlunya memperkuat arsip berkenaan dengan jalur sejarah tersebut.

“Adanya arsip tersebut akan lebih mempertegas batas pemilikan wilayah masing­ masing negara.” (US)

Sumber : MEDIA INDONESIA (20/07/1993)

____________________________________________________________________

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 167-168.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.