SEMUA FRAKSI SEPENDAPAT PERLUNJA KONTROL TERHADAP PENUNTUT UMUM [1]
Djakarta, Kompas
Sidang Pleno DPRGR hari Djum’at kemarin mendengarkan pemandangan umum para anggauta terhadap RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Dr. Sjarif Thajeb, sedang fihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Kehakiman Prof. Umar Senoadji SH. Tampak bekas anggauta Komisi 4 merangkap Menteri Urusan Lembaga2 Negara2 Tertinggi Harsono Tjokroaminoto beserta staf.
Sebanjak 13 anggauta tertjatat sebagai pembitjara mewakili fraksi2 jang ada di DPRGR. Sehubungan dengan sembahjang Djum’at, maka sidang dilandjutkan malam harinja.
Pada umumnja, tiada perbedaan pendapat atau sikap terhadap RUU tsb. Para anggauta berpendapat bahwa kelebihan RUU ini daripada jang terdahulu terletak pada lebih luasnja perumusan mengenai tindak pidana korupsi, kekuasaan jang lebih besar dari penuntut umum dan penjidik, serta antjaman hukuman jang lebih berat. Sehubungan dengan itu, maka semua fihak sependapat bahwa untuk mentjegah terdjadinja penjalahgunaan kekuasaan tsb. maka dirasakan sangat perlunja control jang lebih ketat dalam pelaksanaannja.
Perlu Perubahan2
Berkatalah Nj. Tuty Harahap Sudjono dari Fraksi Parkindo bahwa fraksinja belum bisa menerima disjahkannja RUU tsb. karena masih ada beberapa fasal jang perlu dipertegas dan dirubah.
Sebagai tjontoh dikemukakan fasal peralihan RUU tsb. jang menjatakan, bahwa hanja tindakan2 korupsi jang dilakukan setelah UU tsb. berlaku sadja jang bisa diperiksa berdasarkan UU tsb. Hal ini bisa mengakibatkan lolosnja koruptor2 besar dari penindakan jang tegas dan effektip.
Pembitjara merasa perlu mendesak pemerintah agar mengadakan kontrol lebih ketat terhadap petugas2 padjak dan bea tjukai. Sedangkan implementasi dari azas opportunitet agar dilaksanakan setjara hati2 sekali, karena bisa menimbulkan ketidak pertjajaan masjarakat terhadap alat2 penegak hukum.
Nj. Saljo SH dari Fraksi Karya Pembangunan A mengetjam pameran kekajaan jang dilakukan sementara pedjabat. Pembitjara berpendapat bahwa tindakan korupsi itu dimulai dengan penjalahgunaan kesempatan untuk kemudian ditingkatkan dengan penjalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, Nj. Saljo berpendapat agar diadakannja perbaikan administratip dan pengawasan jang lebih ketat terhadap aparaturnja.
Ia sependapat bahwa sanksi hukuman terhadap tindakan2 korupsi harus diperkeras. Namun ia menjarankan djuga agar beberapa sanksi hukuman diperingan lagi. Misalnja, antjaman hukuman terhadap orang2 jang memberikan kesaksian palsu.
Ada Motif-Motif Lain?
Anggauta fraksi Perti, Moh. Buang prinsipnja sependapat dengan gerakan2 anti korupsi. Namun Pemerintah hendaknja meneliti apakah gerakan tsb. benar2 tak mempunjai motif lain. Ditandaskannja bahwa pemberantasan korupsi harus benar2 didjalankan melalui saluran2 hukum. Maka pembitjara mengharapkan agar pemerintah benar2 menindak koruptor tanpa pandang bulu setelah UU ini selesai.
Nn. Sugiarti dari Fraksi PNI mengemukakan, bahwa untuk menindak korupsi harus ditjari sebab2nja. Dan pemetjahannja harus tegas tanpa pandang bulu. Peluang2 untuk melakukan korupsi harus ditiadakan.
Ditandaskan bahwa untuk mentjari sebab2nja, harus ditindjau setjara menjeluruh. Selain itu djuga harns dilihat kenjataan2 jg ada karena dewasa ini banjak terdjadi korupsi jang dilakukan melalui jajasan-jajasan, badan dan pembentukan bank2 gelap.
Diharapkan agar pembahasan RUU Anti Korupsi itu dilakukan dalam dua tingkat pemandangan umum, karena masalahnja mentjakup ber-matjam-matjam bidang.
Maizir Ahamaddun dari Fraksi Partai Muslimin mengakui, bahwa UU Anti Korupsi jang sudah ada sekarang ini masih lemah. Belum mampu memberantas korupsi dan diharapkan dengan disjahkannja RUU ini nanti, pemerintah benar2 bisa menindas koruptor setjara lebih tegas. Diperingatkan agar pemerintah tidak lengah, karena dapat memberikan kesempatan bagi kaum koruptor untuk bertindak semaunja. (DTS)
Sumber: KOMPAS (05/09/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 520-521.