SIDANG KE-IV BADAN PEKERDJA MPRS

SIDANG KE-IV BADAN PEKERDJA MPRS

Chusus Utk. Selesaikan Tugas2 Jg Diberikan S.I. MPRS [1]

 

Djakarta, Kompas

Sidang ke IV Badan Pekerdja MPRS jang akan berlangsung dari tgl 21 Nopember s/d Desember 1967 telah dibuka kemarin oleh Ketua MPRS Djend. Nasution di Djl. Pengangsaan Barat No. 4 Djakarta. Sidang itu menurut Ketua MPRS adalah untuk menjelesaikan tugas2 jang diberikan oleh Sidang Umum IV Istimewa MPRS chusus dan pada umumnja untuk menegakkan dan membina tata kehidupan berkonstitusi sesuai perdjoangan Orde Baru; Melaksanakan UUD ’45 setjara murni dan konsekwen.

Tugas Badan Pekerdja Djangan Sampai Menduplikasi DPR-GR Maka itu-demikian Djend. Nasution-tjara dan hasil2 kerdja sidang ini, bukanlah semata2 untuk menjelesaikan materi berbagai persoalan penting, tapi pula terutama untuk setjara positip menegakkan Demokrasi Pantjasila.

Sesudah sidang dibuka, maka Badan Pekerdja setjara aklamasi menjetudjui rantjangan. Djadwal dan atjara musjawarah Badan Pekerdjake IV:

Djangan Ada Ketjenderungan Menduplikasi DPRGR

Ketua MPRS dalam sambutan pembukaan telah menguraikan bahwa sudah mendjadi konvensi bahwa MPRS bersidang tiap tahun dan Badan Pekerdja lebih kurang 2 kali setahun, sedang komisi dan panitia2 bekerdja setjara kontinue setiap hari.

Dalam sidang Badan Pekerdja ke IV itu, maka atjara2 penting jang akan dibahas ialah laporan2 Pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XXIV 166. laporan Panitya Kerdja Haluan Negara dan laporan Komisi III laporan Panitya ad-Hoc B mengenai rantjangan ketetapan tentang hak2 azasi manusia dan hak serta kewadjiban warganegara, rantjangan ketetapan tentang pelengkapan pendjelasan UUD 45 dan susunan pembagian kekuasaan lembaga2 negara menurut sistim UUD 45.

Djuga laporan panitya ad-Hoc 1 Komisi Rumah Tangga tentang Rantjangan ketetapan MPRS tentang pentjabutan ketetapan MPRS No. II, IV, V, VI, VII dan VIII serta tentang pedoman pelaksanaan kerakjatan jang dipimpin oleh himah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan dan laporan Komisi II. Semua laporan itu akan disampaikan pada tgl 25 Nop djam 9.00 – 13.00.

Pada tgl 27 Nop ’67 diadakan tanggapan dari anggota2. Sedang I Des ’67 adalah sidang pleno terachir.

Ketua MPRS Djend. Nasution djuga menjatakan, bahwa tugas pimpinan MPRS adalah a.l. memimpin dan mewakili MPRS, mengikuti dan mengawasi pelaksanaan ketetapan2 MPRS, menampung dan mengolah, sambungan2 fikiran dan pendapat dari para anggota, baik didalam maupun diluar musjawarah.

Tugas Badan Pekerdja adalah djuga menampung dan mengolah laporan2 jang masuk.

Ketua MPRS memperingatkan pula, bahwa dalam melakukan tugas pengawasan pelaksanaan, sebagai persjaratan demokrasi, maka djanganlah Badan Pekerdja sampai menduplikasi DPRGR jang sehari mengawasi Pemerintah dan tidak mengurangi mandat Pd. Presiden.

Tugas Badan Pekerdja harus tetap pada rangka garis2 besar. Dengan istilah militer hanja terbatas pada tingkat “strategi” dan bukan tingkat “Operasionil”. (DTS)

Sumber: KOMPAS (21/11/1967)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 675-676.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.