SIDANG MAHMILLUB DI SEMARANG: MULJONO DITUNTUT HUKUMAN MATI

SIDANG MAHMILLUB DI SEMARANG: 

MULJONO DITUNTUT HUKUMAN MATI [1]

 

Djakarta, Sinar Harapan

Sidang Mahmillub di Semarang jang mengadili Muljono bin Ngali umur 42 tahun, untuk mendengar tuntutan Oditur Letkol (U) lokal Wan Amran SH. hari Rabu malam tgl. 2 Oktober telah dibuka oleh hakim ketua Letkol Suparlan SH. jang dihadiri pula oleh Pangdak X Brigdjen (Pol) Sumantri Sakimi, Ka. Staf Kodam VII/Diponegoro, dan Djaksa Tinggi Djawa Tengah.

Sidang Mahmillub untuk mengadili gembong Gestapu/PKl Muljono jang merupakan orang ketiga dari Biro Chusus CC-PKI, telah dibuka tepat pada djam 21.00 oleh Hakim Ketua Letkol Suparlan SH.

Oditur Letkol (U) Lokal Wan Amran SH dalam tuntutannja jang ditulis pada 41 halaman jang dibatjakan dalam waktu 4 djam, pada pokoknja menjatakan bahwa tertuduh telah njata2 membuat makar untuk melawan pemerintah RI jang sah dengan kekerasan sendjata.

Dengan sadar melakukan tindakan subversi, bukan sadja melibatkan bahkan djauh sebelumnja sedjak tahun 1955 terdakwa telah menghubungi anggota ABRI jang telah ditemukan oleh pimpinannja untuk dibina sehingga mereka mengchianati sumpah pradjurit Saptamarga.

Berdasarkan bukti2 tsb. Oditur menuntut hukuman mati bagi tertuduh. Hakim ketua setelah mendengar tuntutan Oditur achirnja memutuskan untuk memberikan waktu 4 hari bagi terdakwa dan pembela untuk menjusun pembelaannja. Sidang akan dibuka kembali pada 6 Oktober 1968, dimulai djam 19.00. (DTS)

Sumber: SINAR HARAPAN (03/10/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 206-207.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.