SIDANG PERKARA PEMBUNUHAN DJEND. YANI DITUNDA [1]
Djakarta, Kompas
Ibu Yani baru sadja pulang dari pasar sewaktu kami menemuinja dirumahnja. Ketika ia menanjakan maksud kedatangan kami, ibu dari delapan anak itu kelihatannja sangat repot.
Setelah mempersilahkan kami duduk, ia mengatakan “kita hidup dalam negara hukum, karena itu siapa jg. bersalah harus mendapat hukuman setimpal”. Kata2 ini chususnja sehubungan dengan Mahmildam gelombang kedua, jang menurut rentjana akan dibuka tanggal 11 Nopember 1967, tetapi karena Oditurnja Letkol Ckh M.A. Anwar Bey SH sedang sakit maka sidang diundur sampai ia sembuh.
Terdakwa 29 Orang
Mahmildam gelombang kedua ini akan menjidangkan perkara pembunuhan pentjulikan bekas Men Pangad Djenderal Achmad Yani dengan mengadjukan terdakwa utama Pelto Mukidjan. Djumlah seluruh terdakwa dalam perkara ini 29 orang, dengan saksi 19 orang.
Pelto Mukidjan adalah bekas pradjurit Tjakrabirawa jang memimpin Peleton untuk mentjulik/membunuh Djenderal A. Yani.
Agaknja Ibu Yani tidak akan memberikan kesaksian lisan maupun tertulis. Bahkan sampai sekarang ia belum menerima undangan untuk menghadiri persidangan pembunuhan suaminja itu.
Menurut Ibu Yani, tak ada gunanja menghadiri persidangan ini, sebab hanja menimbulkan rasa pedih jang sekarang sudah hampir sembuh.
Yani Sebagai Ajah
Satu hal jang menurut Ibu Yani tak akan bisa terlupakan ialah bahwa “Djenderal Yani adalah benar2 ajah dan suami jang sedjati. Ia begitu. menghormati Bung Karno, tetapi Bung Karno tak pernah pertjaja kepadanja.”
“Karena Brigdjen Sabur setiap kali datang kerumah dan benar2 berlaku sebagai wakil Presiden, djadi kami tidak heran kalau sewaktu-waktu ada Tjakrabirawa datang.”
Setelah suami saja meninggal dibunuh”, demikian Ibu Yani melandjutkan tjeriteranja, “pada tanggal 11 Oktober 1965 saja diundang oleh bekas Presiden itu ke Istana. Dia hanja berkata “Sudah kau tenang tenang sadja. Dia sama sekali tidak menjatakan belasungkawa”.
Hartini Dan Dewi
Ibu Hartinipun pernah datang kerumah Ibu Yani dan berkata “Kumpulkan Ibu-ibu para Pahlawan Revolusi itu saja mau menjatakan belasungkawa kepada mereka”. Ibu Yani menolak, “pergilah kerumah mereka jang kehilangan suami itu”.
Kemudian ditjeriterakan djuga bahwa istri Bung Karno ke-4 Ratna Sari Dewi-pun sering djuga datang. Pernah ia membawa kue besar katanja untuk “merajakan dibubarkannja PKI”.
Tugas Sekarang
“Tugas saja sekarang ialah mendidik anak2 ini” kata Ibu Yani sambil menundjuk salah seorang anaknja jang asjik main2 dengan beberapa ekor andjing.
“Saja harus bertjerita kepada mereka, kalau mereka sudah besar nanti bahwa dulu mereka pernah punja ajah dan ajah mereka itu adalah seorang jang berani dan baik hati. Ia mati karena dibunuh dan kuburannja ada di Kalibata”.
Susunan Hakim
Dalam perkara Peltu Mukidjan cs itu, susunan Hakimnja adalah sbb :
Hakim Ketua Letkol Ckh R.Said Widjapatmadja SH, dengan Hakim anggota masing2 Major Inf, Muh. Ridwan, Major Inf. Ony Manahutu dan Kapten Udara Kasir SH. Sedang Panitera adalah Lettu Ckh Sunardijono BA. Oditurnja adalah Letkol Ckh M.A. Anwar Bey SH.
Ke-tiga Hakim anggota diatas, hari Senin pagi kemarin bertempat diruang sidang Mahmildam oleh Hakim Ketua telah diambil sumpahnja untuk djabatan mereka dalam Mahmildam gelombang kedua ini. (DTS)
Sumber: KOMPAS (13/11/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 846-848.