SIDANG PLENO MPRS JANG BERWENANG TENTUKAN:
Apakah Pemilu Harus Diundur Atau Tidak [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
KETUA MPRS Djenderal Nasution menjatakan jakin MPRS bisa menerima penundaan Pemilu, kalau nanti Pemerintah ternjata melaporkan, bahwa setjara tehnis objektif pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunja.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Humas MPRS Maj. Supolo Prawotohadikusumo untuk menghindarkan salah tafsir seolah2 ketua MPRS menjatakan, bahwa MPRS telah menjetudjui penundaan pemilu tsb sebagaimana dikesankan dari pemberitaan2 pers hari Sabtu jbl.
Menurut Major Supolo, keterangan Ketua MPRS ini diberikan atas pertanjaan para wartawan sesudah upatjara penjematan Bintang Bhayangkara kelas I pada hari Djum’at, apakah MPRS nanti kiranja dapat menerima penundaan pemilu berhubung dan terlambatnja penjelesaian UU Pemilu sekarang ini.
Dalam hubungan ini ketua MPRS menambahkan, bahwa Sidang Pleno MPRS lah jang berwenang untuk menentukan pengunduran pemilu itu, sebab perubahan atas apa jang telah diputuskan dalam suatu ketetapan MPRS, hanja bisa dilakukan oleh Sidang Pleno MPRS. Demikian pendjelasan Kepala Humas MPRS. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA(10/07/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 548-549.