SINGAPURA TOLAK PERMINTAAN PRESIDEN SOEHARTO: UNTUK RINGANKAN HUKUMAN MATI TERHADAP DUA ANGGOTA KKO [1]
. Hukuman Akan Dilaksanakan Tanggal 17 Oktober
. Penolakan Ini Dipandang Sebagai Sikap Jang Tidak Bersahabat
. Menlu Sampaikan Appeal Lagi Dalam Perdjalanan Pulang Selasa Petang
Djakarta, Kompas
Pemerintah Singapura pada hari Selasa telah menolak permintaan Presiden Soeharto agar supaja meringankan hukuman dua orang anggota KKO jang menurut rentjana akan mendjalani hukuman mati pada tanggal 17 Oktober djam 6 pagi.
Presiden Soeharto menjampaikan suratnja kepada Presiden Singapura dan PM Lee Kuan Yew pada tanggal 1 Oktober, sehari sesudah Menlu Singapura Rajaratnam mengirimkan surat djawaban terhadap permintaan Menlu Adam Malik tanggal 4 Djuni 1968, jg djuga berisikan “appeal” agar supaja kedua terhukum dapat diselamatkan dan diberi klemensi. Dalam djawabannja itu Rajaratnam memberikan indikasi, bahwa permintaan klemensi tidak dapat diterima.
Dituduh Lakukan Sabotase
Dua orang KKO jang masing2 bernama Usman bin Hadji Moch Ali dan Harun bin Said alias M. Tahir itu pada masa konfrontasi telah menjusup masuk Singapura dan dengan alat peledaknja mengakibatkan meninggalnja dua orang di kota itu.
Pada tanggal 20 Oktober 1965 Pengadilan Singapura mendjatuhkan keputusan hukuman mati, karena kedua anggota KKO itu dipersalahkan telah melanggar “controlled area” sesuai dengan “Internal Security Act” dan dituduh melakukan sabotase, sehingga mengakibatkan meninggalnja dua orang sipil.
Federal court of Malaysia pada tanggal 5 Oktober 1966 djuga telah menolak appeal kedua terdakwa (Waktu itu Singapura masih satu federasi dengan Malaysia). Dalam bulan Mei tahun ini appeal kepada Privy Council di London djuga ditolak.
Tidak Bersahabat
Di Indonesia penolakan Singapura dipandang sebagai sikap jang kurang bersahabat dan sangat disesalkan. Namun Selasa ini, sekali lagi Presiden Soeharto mengirimkan utusannja, Brigjend Tjokropranolo, untuk menegaskan kembali isi surat terdahulu dan meminta agar hukuman mati ditunda. Djuga Menlu Adam Malik dalam perdjalanan pulang ke Indonesia pada hari jang sama mengajukan permintaan serupa pula. (DTS)
Sumber: KOMPAS (16/10/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 210-211.