SOAL MOGOK DAN LARAS SENAPAN DI DPR [1]
Djakarta, Sinar Harapan
Sidang Pleno terbuka DPR-GR Sabtu pagi telah selesai, anggota dalam atjara pemandangan Umum tingkat III ttg. Usul inisiatip Moh. Djazim dkk. mengenai pentjabutan Pen Pres No. 7/1963 ttg pentjegahan pemogokan dan atau penutupan (lock out) di perusahaan2 Djawatan2 dan Badan2 vital.
Dalam kesempatan tsb. telah berbitjara 10 anggota tidak hadir jaitu Drs. Siahaan (PNI) Taufik Tjokro (PSII) DR. M. Sirait (KP “C”) Nazir Achadi (Partai Muslimin) B. Saka (Partai Katholik) tidak hadir, Samijono (ABRI) Tampublon (IPKI) Drs. Sutanto (NU) M. CaIay (Parkindo) dan Nainggolan (Murba).
Pada umumnja semua anggota jang mewakili fraksi2nja berpendapat bahwa usul inisiatip tsb. tjukup beralasan untuk diteruskan ketjuali dari fraksi ABRI menjatakan bahwa sebaiknja usul inisiatip tsb. diserahkan kepada Panitia Chusus jang membahas pentjabutan Per Pres/Pen Pres jang telah ada.
Drs. Soetanto al. menjatakan bahwa hendaknja kita sekarang ini djangan melarang sekedar melarang sadja, karena larangan demikian hanja untuk sementara sadja jaitu selama laras senapan masih mampu membikin wibawa.
Menegakkan wibawa jang baik bukanlah membuat larangan sebanjak2nja tetapi adalah menegakkan keadilan sebanjak2nja.
M. Caley al. menjatakan bahwa glogoh adalah merupakan sendjata terachir daripada butuh, tetapi sendjata terachir ini bukanlah merugikan perusahaan2/PN2 tsb. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (30/11/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 105-106.