SU MPR RI DIMULAI 1 S/D 11 MARET 1988

SU MPR RI DIMULAI 1 S/D 11 MARET 1988

Jakarta, Antara

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memulai sidang umumnya-sidang umum keempat selama Orde Baru di gedung DPR/MPR Senayan, Selasa pagi ini untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memilih Presiden serta Wakil Presiden.

Sidang umum yang berlangsung 1-11 Maret 1988 itu membahas materi Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR yang telah dipersiapkan Badan Pekerja (BP) MPR. Materi tsb merupakan sumbangan pikiran Presiden Soeharto serta usul fraksi­fraksi dalam rapat BP yang berlangsung selama 100 hari.

Hasil Badan Pekerja tsb dapat digolongkan ke dalam Rantap yang disetujui secara bulat, disetujui dengan catatan dan yang didrop untuk tidak dibicarakan lebih lanjut.

Panitia Ad Hoc II Badan Pekerja yang membahas Rantap non GBHN telah berhasil menyelesaikan tiga Rantap dan satu Rancangan Keputusan (Rantus) yang disetujui secara bulat.

Tiga Rantap tsb yakni Rantap tentang Pengangkatan Presiden, Rantap tentang Pengangkatan Wakil Presiden dan Rantap tentang Pertanggung jawaban Presiden/Mandataris.

Rancangan Keputusan yang disetujui secara bulat yakni Rantus tentang Jadwal Acara Sidang MPR Tahap II tanggal 1-11 Maret yang disahkan dalam rapat paripurna, Selasa ini.

Sedang materi yang diterima dengan catatan meliputi Rantap tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional, Rantap tentang Pemilihan Umum serta Rantap tentang Perubahan dan Tambahan TAP MPR No.1/1983 tentang Tata Tertib MPR.

Yang didrop untuk tidak dibicarakan lebih lanjut yakni materi tentang Penugasan kepada Presiden/Mandataris untuk menyukseskan dan menyiapkan sarana hukum untuk pembangunan nasional dan materi tentang disiplin nasional. Keduanya usul dari FPP.

Selain itu ada usul materi tentang Kedudukan, Wilayah Kegiatan dan Pembiayaan Parpol dan Golkar yang belum mendapatkan kesepakatan di Badan Pekerja dan akan dibahas lebih lanjut dalam sidang umum.

Mengenai Rantap tentang GBHN masih terdapat 34 butir permasalahan yang akan dibicarakan lebih lanjut dalam sidang umum.

Ini merupakan acara sidang MPR tahap kedua menyusul tahap pertama yang dimulai sejak pelantikan anggota DPR/MPR pada 1 Oktober 1987 dan rapat-rapat Badan Pekerja MPR yang berlangsung selama 100 hari.

Sedangkan Sidang Umum MPR sekarang merupakan yang keempat selama Orde Baru setelah yang pertama tahun 1973, kedua 1978 dan ketiga 1983.

Para pengamat menilai mekanisme politik dalam hubungan Sidang Umum keempat ini lebih maju dibanding sebelumnya, dimana lebih mengutamakan mekanisme yang menjamin berlanjutnya sistem yang dianut.

Hal ini umpamanya tercermin dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Dalam pertemuan antara pimpinan FKP dengan Presiden akhir minggu lalu, Presiden Soeharto tidak bersedia menyebutkan nama calon Wakil Presiden yang ditanyakan oleh pimpinan FKP.

“Ini suatu langkah maju, mendahulukan sistem dan mekanisme dari pada nama seseorang,” kata Wakil Ketua FKP Ir. Sarwono kepada wartawan setelah pertemuan tsb.

“Dulu, nama yang disebut lebih dahulu.” Jadi menurut Sarwono, yang penting menciptakan mekanisme yang bisa menjamin sistem yang dianut berjalan terus dan tidak bergantung pada siapa yang berkuasa.

Jakarta, ANTARA

Sumber : ANTARA (29/02/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 38-39.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.