SUBANDRIO TAK BERDAJA TANGKIS TUDUHAN2, SELALU DJAWAB ”TAK TAHU” [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
Dalam persidangan Mahmillub ke III tadi malam, Hakim ketua telah melandjutkan pemeriksaan terhadap diri terdakwa Soebandrio, jang membikin terdakwa tidak berdaja melajani pertanjaan2 Hakim terutama pertanjaan Oditur jang menundjukkan fakta2 tentang tanggung djawab terdakwa sekitar info DD jang dikuatkan dengan dokumen Gelchrist dalam rangka persiapan Kup/Gestapu/PKI. Setelah mendjawab berputar2 dan berbelit, setjara diplomatis achirnja pertanjaan2 Oditur mendjebak terdakwa hingga harus mengakui dan kalau sudah terdesak demikian terdakwa mengatakan tidak tahu atau diam terpaku.
Oditur dalam pertanjaannja telah menundjukkan fakta2 sekitar peranan terdakwa mempablisir info DD dan Dokumen Gilchrist untuk memperkuat info tsb. dalam rangka menarik opini massa guna persiapan Gestapu/PKI.
Hakim minta tanggung djawab terdakwa tentang info2 dan dokumen tsb jg oleh terdakwa sebagai Kepala BPI tidak dapat mendjawab dengan dalih: “tanggung djawab BPI hanja hal2 Luar Negeri”.
Hakim: apakah BPI di Medan, Padang, Makasar dan Semarang punja Pos2 itu??
T :Ja
Hakim: Tetapi sdr mengatakan hanja menghadapi tugas LN?? Untuk apa pos itu ??? …
Pertanjaan ini tidak dapat didjawab oleh terdakwa, dan terdakwa hanja berkali2 mengulangi lagi bahwa dia hanja menghadapi tugas Luar Negeri.
Hakim: Sdr Turba ke Lampung, Menado Sumatra, apakah itu tugas Luar?
T : Itu dalam djabatan saja sebagai KOTOE.
Hakim :Tetapi sdr hanja tahu urusan Luar Negeri (hadirin “Grrr)
Kemudian Oditur menjebutkan djabatan dari terdakwa dan menanjakan apakah itu djuga tugas Luar Negeri ? jang didjawab terdakwa “Jaa, Luar dan Dalam djuga.”
Sementara berita ini naik Press sidang masih berlangsung. (DTS)
Sumber : ANGKATAN BERSENJATA (3/10/1966 )
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 410-411.