SUKARTON: TINDAK PIDANA KORUPSI PERLU PENANGANAN CEPAT

SUKARTON: TINDAK PIDANA KORUPSI PERLU PENANGANAN CEPAT

 

 

Jakarta, Antara

Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono, SH, Sabtu mengatakan, tindak pidana korupsi memerlukan penanganan secara cepat agar tidak berlarut-larut, sementara sampai sekarang masih terdapat kesan bahwa kasus semacam itu ditangani secara lamban.

Seusai melaporkan kegiatan penanganan kasus korupsi kepada Presiden Soeharto di Bina Graha Jakarta Sabtu, Sukarton mengatakan kepada para wartawan, “Sampai sekarang masih ada kesan bahw a seolah-olah penanganan kasus korupsi lamban.”

Ditegaskannya, kelambanan tersebut antara lain disebabkan sulitnya mencari bahan bukti atau saksi, dan untuk mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut Kejaksaan Agung akan mengadakan koordinasi dengan berbagai instansi terkait antara lain Depdagri, BPKP, dan Kantor Menpan, sedang di tingkat daerah koordinasi dilakukan dengan Kejati, dan perwakil an BPKP setempat.

Kepada Presiden ia melaporkan bahwa pihaknya akan menangani 264 kasus yang dicurigai mengarah kepada tindak pidana korupsi. Namun ia mengatakan, bisa saja kasus tersebut hanya merupakan kasus penyalahgunaan uang negara dan belum menjurus kepada korupsi. Proses penyidikan ke-264 kasus itu diharapkan selesai akhir Maret 1990.

 

Titik Rawan

Ketika dilapori adanya titik-titik rawan di beberapa instansi pemerintah yang memungkinkan terjadiny a korupsi, Presiden Soeharto memerintahkan agar dilakukan penertiban untuk menghindari terjadinya kerugian, kata Sukarton.

Titik-titik rawan itu antara lain terdapat pada sektor yang berkaitan dengan pengeluaran anggaran serta pelayanan terhadap masyarakat seperti KTP dan SIM.

Jaksa Agung mengatakan, pihaknya sedang membongkar kasus korupsi di sebuah proyek transmigrasi di Sumatra Utara, yang mengakibatkan kerugian Rp 361 juta. Tindak pidana itu terjadi menyangkut pembelian bahan makanan nonberas bagi transmigran, seperti minyak goreng, ikan asin, dan sabun cuci.

Dicontohkannya, harga sabun cuci di pasaran Rp 330,00 per buah, tertulis pada kontrak pembeliannya Rp 645,00. Juga harga ikan asin yang hanya Rp 680,00/kg dilaporkan menjadi Rp 2.143,00/kg.

Pada raker Kejaksaan Juli 1988, ditangani 559 kasus, ditambah 213 kasus lain hingga akhir Maret. Yang telah diselesaikan 541 kasus, kata Sukarton.

 

 

Sumber : ANTARA (21/10/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 549-550.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.