SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15

Tahun 1984 tanggal 6 Maret 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat di segala bidang dan sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dipandang perlu mengatur kembali susunan organisasi Departemen dan menyusunnya dalam satu Keputusan Presiden sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, beserta lampiran-lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1983;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar

2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen (BN No. 2596 hal 14B-5B dst);

3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN No 3889 hal AB).

MEMUTUSKAN

Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen beserta Lampiran-Lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1983; Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Pasal 1

Departemen Dalam Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab Iangsung kepada Presiden.

Pasal 2

Tugas pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa, dan agraria.

Pasal 3

Departemen Dalam Negeri terdiri dari :

1.Menteri

2.Sekretariat Jenderal

3.Inspektorat Jenoeral

4.Direktorat Jenderal Sosial Politik

5.Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah

6.Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah

7.Direktorat Jenderal Pembangunan Desa

8.Direktorat Jenderal Agraria

9.Badan Penelitian dan Pengembangan

10. Badan Penelitian dan Latihan

11. Instansi Vertikal di wilayah

Pasal 4

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Biiro Keuangan

4. Biro Hukum

5. Biro Perlengkapan

6. Biro Umum

7. Biro Hubungan Masyarakat

Pasal 5

Inspektorat Jenderal terdiri dari

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. Inspektur Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri

3. Inspektur Kepegawaian

4. Inspektur Agraria

5. Inspektur Wilayah I

6. Inspektur Wilayah II

7. Inspektur Wilayah III

8. Inspektur Wilayah IV

9. Inspektur Wilayah V

10. Inspektur Wilayah VI

11. Inspektur Wilayah VII

12. Inspektur Wilayah VIII

13. Inspektur Wilayah IX

14. Inspektur Wilayah X

Pasal 6

Direktorat Jenderal terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pembinaan Umum

3. Direktorat Pembinaan Ketertiban Umum dan Pertahanan Sipil

4. Direktorat Pembinaan Kesatuan Bangsa

5. Direktorat Pembinaan Masyarakat

6. Direktorat Pengamanan

Pasal 7

Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah

3. Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan

4. Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan

5. Direktorat Keuangan Daerah

6. Direktorat Investasi dan Kekayaan Daerah

Pasal 8

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat I

3. Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat II

4. Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah

Pasal 9

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pengembangan Desa

3. Direktorat Ketahanan Masyarakat Desa

4. Direktorat Pembinaan Pembangunan Pedesaan

5. Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa

Pasal 10

Direktorat Jenderal Agraria terdiri dati :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Tata Guna Tanah

3. Direktorat Landreform

4. Direktorat Pengurusan Hak-Hak Tanah

5. Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa

Pasal 11

Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :

1. Sekretariat Badan

2. Pusat dan Pengembangan Pemerintahan Daerah

3. Pusat Pene1itian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanahan

Pasal 12

Badan Pendidikan dan Latihan terditi dari :

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai

3. Pusat Pendidikan dan Latihan Ilmu Pemerintahan

Pasal 13

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Dalam Negeri di Wilayah.

BAB II

KEDUDUKAN TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN LUAR NEGERI

Pasal 14

Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 15

Tugas Pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

Pasal 16

Departemen Luar Negeri terdiri dari :

1. Menteri

2. Sekretariat Jenderal

3. Inspektorat Jenderal

4. DirektoratJenderal Politik

5. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri

6. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri

7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

8. Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri

9. Sekretariat Nasional ASEAN

10. Pusat

Pasal 17

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Biro Keuangan

4. Biro Perlengkapan

5. Biro Organisasi

6. Biro Umum.

Pasal 18

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat lnspektorat Jenderal

2. Inspektur Kepegawaian

3. Inspektur Keuangan

4. lnspektur Perlengkapan

5. Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan

Pasal 19

Direktorat Jenderal Politik terdiri dari

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Asia Pasiflk

3. Direktorat Eropa

4. Direktorat Amerika

5. Direktorat Afrika dan TirnurTengah

6. Direktorat Organisasi lnternasional

7. Direktorat Perjanjian Internasional

Pasal 20

Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Kerja sama Ekonomi Multilateral

3. Direktorat Hubungan Ekonomi Antar Negara Berkembang

4. Direktorat Hubungan Perdagangan Intemasional

5. Direktorat Investasi dan Kerjasarna Keuangan

6. Direktorat Kerja sama Teknik dan Jasa Ekonomi

Pasal 21

Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Hubungan Sosial Budaya

3. Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

4. Direktorat Penerangan Luar Negeri

5. Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data

Pasal 22

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Protokol

3. Direktorat Konsuler

4. Direktorat Fasilitas Diplomatik

Pasal 23

Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri terdiri dari :

1 Sekretariat Badan

2 Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik Luar Negeri

3 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hubungan Ekonomi dan Sosial Budaya Luar Negeri

4 Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan

Pasal 24.

Sekretariat Nasional ASEAN, yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal terdiri dari:

1 Biro UmumASEAN

2 Biro EkonomiASEAN

3 Biro Sosial Budaya ASEAN

4 Biro Pengembangan dan Analisis ASEAN

Pasal 25

Pusat terdiri dari :

1 Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai

2 Pusat Komunikasi

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEHAKIMAN

Pasal 26

Departemen Kehak:iman sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pasal 27

Tugas pokok Departemen Kehakiman adalah menyelenggarakan sebagian tugas unum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Pasal 28

Departemen Kehakiman terdiri dari :

1. Menteri;

2. Sekretariat Jenderal;

3. Inspektorat Jendera1;

4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;

5. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum;

6. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

7. Direktorat Jenderal Imigrasi;

8. Badan Pembinaan Hukum Nasional;

9. Pusat;

10. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 29

Sekretariat Jenderal terdiri dari;

1. Biro Perencanaan;

2. Biro Kepegawaian;

3. Biro Keuangan;

4. Biro Perlengkapan;

5. Biro Hubungan Masyarakat;

6. Biro Umum.

Pasal 30

Inspektorat Jenderal terdiri dari :

1. Sekretariat Inspektorat Jendera1;

2. Inspektur Kepegawaian;

3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan

4. Inspektur Proyek Pembangunan

5. Inspektur Pembinaan Hukum dan badan Peradilan Umum

6. Inspektur Pemasyarakatan

7. Inspektur Keimigrasian

8. Inspektur Umum

Pasal 31 Intern

DirektoratJenderal Hukum dan Penmdang-undangan terdiri dari:

1. Sekretmiat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Perdata

3. Direktorat Pidana

4. Direktorat Tata Negara

5. Direktorat Pembinaan Hukum Intemasional

6. Direktorat Paten dan Hak Cipta

7. Direktorat Penyuluhan Hukum

Pasal 32

Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan

3. Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan

4. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan

Pasal 33

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan

3. Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan

4. Direktorat Pembinmm Dalam Lembaga Pemasyarakatan Untuk Anak

5. Direktorat Rumah Tahanan Negara

6. Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Pasal 34

Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari :

1. Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Direktorat Lintas Antar Negara dan Perizinan

3. Direktorat Status Orang asing

4. Direktorat Pengawasan dan Penanggulangan

5. Direktorat Penjejakan kegiatan keimigrasian

Pasal 35

Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari:

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum

3. Pusat Dokumentasi Hukum

4. Pusat Perencanaan Hukum

5. Pusat Perancangan Peraturan Perundangan-undangan

Pasal 36

Pusat ialah Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.

Pasal 37

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di wilayah.

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PENERANGAN

Pasal 38

Departemen Penerangan sebagai bagian dari: Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang ber tanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pasal 39

Tugas pokok Departemen,Penerangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang penerangan.

Pasal 40

Departemen Penerangan terdiri dari :

1. Menteri;

2. Sekretariat Jenderal

3. Inspektorat Jenderal

4. Direktorat Jenderal Penerangan Umum

5. Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film

6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika

7. Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan

8. Pusat

9. Instansi Vertikal di wilayah.

Pasal 41

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Birokeuangan

4. Biro Perlengkapan

5. Biro Hukum

6. BiroTata Usaha

Pasal 42

Inspektorat Jenderal terdiri dari :

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. Inspektur Kepegawaian

3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan

4. Inspektur Penerangan Umum

5. Inspektur Radio, televisi dan Film

6. Inspektur Pers dan Grafika

Pasal 43

Direktorat Jenderal Penerangan Umum terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pelayanan Penerangan Luar Negeri

3. Direktorat Penerangan Daerah

4. Direktorat Penerangan Rakyat

5. Direktorat Pembinaan Hubungan masyarakat

6. Direktorat Pameran

Pasal 44

Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Radio

3. Direktorat televisi

4. Direktorat Pembinaan Film dan Rekaman Video

Pasal 45

Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pembinaan Pers

3. Direktorat Pembinaan Kewartawanan

4. Direktorat Pembinaan Grafika

5. Direktorat Publikasi

Pasal 46

Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan terdiri dari :

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Penerangan

3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Media Penerangan

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi

5. Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan

Pasal 47

Pusat terdiri dari :

1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai

2. Pusat Pembinaan Sarana Teknik Radio, Televisi, dan Film.

Pasal 48

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Penerangan di Wilayah.

BAB V

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN

Pasal 49

Departemen Keuangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 50

Tugas pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan.

Pasal 51

Departemen Keuangan terdiri dari :

1. Menteri;

2. Sekretariat Jenderal

3. Inspektorat Jenderal

4. Direktorat Jenderal Anggaran

5. Direktorat Jenderal Pajak

6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

7. Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri

8. Direktorat Jenderal Moneter Luar

9. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan

10. Pusat

11. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 52

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Biro Keuangan

4. Biro Perlengkapan

5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan

6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

7. Biro Umum.

Pasal 53

Inspektorat Jenderal terdiri dari

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. Inspektur Kepegawaian

3. Inspektur Keuangan

4. Inspektur Perlengkapan

5. Inspektur Pajak

6. Inspektur Bea dan Cukai

7. Inspektur Umum.

Pasal 54

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. DirektoratPembinaanAnggaran Rutin

3. Direktorat Pembinaan Anggaran Pembangunan

4. Direktorat Pembinaan Anggaran Pendanaan dan Penyelenggaraan Keuangan

5. Direktorat Kas Negara

6. DirektoratTata Usaha Anggaran

7. Direktorat Perbendaharaan Negara

Pasal 55

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat PajakLangsung

3. Direktorat Pajak Tidak Langsung

4. Direktorat Perencanaan, Penerimaan, dan Penagihan

5. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian wilayah

6. Direktorat Peraturan Perpajakan

7. Direktorat luran Pembangunan Daerah.

Pasal 56

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

3 Direktorat Pabean

4 Direktorat Cukai

5 Direktorat Pengetahuan dan Harga

6 Direktorat Pemberantasan Penyelundupan

7 Direktorat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai

Pasal 57

Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri terdiri dari:

1 Sekretariat Direktorat Jenderal

2 Direktorat Lembaga Keuangan

2. Direktorat Pembinaan Badan UsahaNegara

5 Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara

6 DirektoratUrusanPangandanPenerimaanBukanPajak

7 Direktorat Dana Investasi

Pasal 58

Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Dana Luar Negeri

3. Direktorat Hubungan Keuangan Internasional

4. Direktorat Penerimaan Minyak

5. Direktorat Neraca Pembayaran danAdministrasi Bantuan Luar Negeri

Pasal 59

Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari :

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai

3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran

4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan dan luran Pendapatan Daerah

5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai

6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum

Pasal 60

Pusat terdiri dari :

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan

2. Pusat Pembukuan Keuangan Negara Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di wilayah.

BAB VI

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI

DEPARTEMEN PERDAGANGAN

Pasal 62

Departemen Perdagangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 63

Tugas pokok Departemen Perdagangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan.

Pasal 64

Departemen Perdagangan terdiri dari:

1. Menteri

2. Sekretariat Jenderal

3. Inspektorat Jenderal

4. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

5. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

6. Badan Pengembangan Ekspor Nasional

7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan

8. Pusat

9. Instansi Vertikal di Wilayah

Pasal 65

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan

2. BiroKepegawaian

3. Biro Keuangan

4. Biro Hukum

5. Biro Hubungan Masyarakat

6. Biro Organisasi

7. Biro Umum.

Pasal 66

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. Inspektur Kepegawaian

3. Iinspektur Keuangan dan Perlengkapan

4. Inspektur Perdagangan Dalam Negeri

5. Inspektur Perdagangan dan Luar Negeri

Pasal 67

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Industri dan Pertambangan

3. Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Pertanian dan Kehutanan

4. DirektoratBina UsahaPerdagangan

5. Direktorat Bina Sarana Perdagangan

6. Direktorat Metrologi

Pasal 68

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan

3. Direktorat Impor

4. Direktorat Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan

5. Hubungan Perdagangan Luar Negeri

6. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu

Pasal 69

Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari.:

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Pertanian

3. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Industri

4. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Kerajinan

Pasal 70

Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan terdiri dari :

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri

3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Luar Negeri

Pasal 71

Pusat terdiri dari :

1. Pusat Pengujian Mutu Barang;

2. Pusat Pendidikan dan Latihan Niaga.

Pasal 72

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perdagangan di wilayah

BABVII

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI

DEPARTEMEN PERTANIAN

Pasal 73

Departemen Pertanian sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang tanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pasal 74

Tugas pokok Departemen Pertanian adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian.

Pasal 75

Departemen Pertanian terdiri dari :

1. Menteri

2. Sekretariat Jenderal

3. Inspektorat Jenderal

4. Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan

5. DirektoratJenderal Perikanan

6. Direktorat Jendral Peternakan

7. Direktoral Jenderal Perkebunan

8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

9. Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian

10. Pusat

11. Instansi Vertikal di daerah

Pasal 76

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Biro Keuangan

4. Biro Hukum dan Organisasi

5. Biro Hubungan Masyarakat

6. Biro Keja Sama Luar Negeri

7. Biro Rumah Tangga dan Perlengkapan

8. Biro Tata Usaha

9. BiroTata UsahaBadan Usaha Milik Negara

Pasal 77

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. Inspektur Kepegawaian

3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan

4. Inspektur Tanaman Pangan

5. Inspektur Tanaman Perkebunan

6. Inspektur Peternakan

7. Inspektur Perikanan

Pasal 78

Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Bina Program

3. Direktorat Bina Produksi Tanaman Pangan

4. DirektoratBinaProduksi Hortikultura

5. Direktorat Bina Usaha Petani dan Pengolahan Hasil Pangan

6. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan

7. Direktorat Perluasan Areal Pertanian

8. Direktorat Penyuluhan Tanaman Pangan

Pasal 79

Direktorat Jenderal Perikanan terdiri dari :

1 Sekretariat Direktorat Jenderal

2 DirektoratBinaProgram

3 Direktorat Bina Produksi Perikanan

4 Direktorat Bina Usaha Petani Nelayan dan Pengolaban Hasil Perikanan

5 Direktorat Bina sarana Hayati

6 Direktorat Bina Prasana Perikanan

7 Direktorat Penyuluhan Perikanan

Pasal 80

Direktorat Jenderal Peternakan terdiri dari

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Bina Program

3. Direktorat Bina Produksi Peternakan

4. Direktorat Bina Usaha Petani Ternak dan Pengolahan Hasil Perikanan

5. Direktorat Kesehatan Hewan

6. Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Ternak

7. Direktorat Penyuluhan Peternakan

Pasal 81

Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. DirektoratBinaProgram

3. Direktorat Bina Produksi Perkebunan

4. Direktorat Bina Usaha Petani Perkebunan dan Pengolahan Hasil Perkebunan

5. Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan

6. Direktorat Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan

7. Direktorat Penyuluhan Perkebunan

Pasal 82

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian terdiri dari :

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Pengolahan Data dan Statistik

3. Pusat Perpustakaan Pertanian dan Biologi

4. Pusat Penelitian Tanah

5. Pusat Penelitian Agro Ekonomi

6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan

7. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Industri

8. Pusat Penelitian dan Pengembangan Holtikultura

9. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan

10. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan

Pasal 83

Badan Penelitian, Latihan dan Penyuluhan Pertanian terdiri dari:

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pertanian

3. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai

4. Pusat Penyuluhan Pertanian

Pasal 84

Pusat ialah Pusat Karantina Pertanian

Pasal 85

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertanian di Wilayah

BAB VIII

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

Pasal 86

Departemen Perindustrian sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pasal 87

Tugas Pokok Departemen Perindustrian adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian.

Pasal 88

Departemen Perindustrian terdiri dari:

1. Menteri

2. Sekretariat Jenderal

3. Inspektorat Jenderal

4. Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar

5. DirektoratJenderallndustri Kimia Dasar

6. Direktorat Jenderal Aneka Industri

7. Direktorat Jenderal Industri Kecil

8. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri

9. Pusat

10. Instansi Vertikal di Wilayah

Pasal 89

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Biro Keuangan

4. BiroHubunganMasyarakat

5. Biro Hukum dan Organisasi

6. BiroKerja Sama Luar Negeri

7. Biro Umum.

Pasal 90

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. lnspektur Kepegawaian

3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan

4. Inspektur Umum

5. Inspektur Pembangunan

Pasal 91

Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Bina Program

3. Direktorat Industri Mesin

4. Direktorat Industri Logam Dasar

5. Direktorat Industri Mesin Listrik dan Elektronika

6. Direktoratlndustri Alat Angkutan Darat dan Udara

7. Direktorat Industri Perkapalan

Pasal 92

Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. DirektoratBina Program

3. Direktorat lndustri Selulosa dan Karet

4. Direktorat lndustri Agro Kimia

5. Direktorat Industri Kimia Organik

6. Direktorat Industri Kimia Anorganik

Pasal 93

Direktorat Jenderal Aneka Industri terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Bina Program

3. Direktorat Industri Pangan

4. Direktoratindustri Tekstil

5. Direktorat Industri Kimia

6. Direktorat Industri Alat Listrik dan Logam

7. Direktorat Bahan Bangunan dan Umum

Pasal 94

Direktorat Jenderal Industri Kecil terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. DirektoratBinaProgram

3. Direktorat Industri Pangan

4. Direktorat Industri Sandang dan Kulit

5. Direktorat Industri Kimia dan Bahan Bangunan

6. Direktorat Industri Kerajinan Umum

7. Direktorat Industri Logam

Pasal 95

Badan Penelitian dan Pengembangan Industri terdiri dari:

1. Sekretariat Badan

2. Pusat Penelitian Industri

3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Rekayasa Industri

4. Pusat Pengembangan Iklim Industri

5. Pusat Peragaan dan Visualisasi Industri

Pasal 96

Pusat terdiri dari:

1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai

2. Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan dan Kejuruan Industri

3. Pusat Standarisasi Industri

4. Pusat Pengolahan dan Analisis Data

Pasal 97

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Wilayah.

BAB IX

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI

Pasal 98

Departemen Pertambangan dan Energi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 99

Tugas pokok Departemen Pertambangan dan Energi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi.

Pasal 100

Depmtemen Pertambangan dan Energi terdiri dari :

1. Menteri

2. Sekretariat Jenderal

3. Inspektorat Jenderal

4. DirektoratJenderal Pertambangan Umum

5. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Minerai

6. Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi

7. Direktorat Jenderal Listrik Dan Energi Baru

8. Pusat

9. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 101

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Biro Keuangan

4. Biro Hukum

5. Biro Kerja Sama Luar Negeri

6. Biro Umum

Pasal 102

Inspektorat Jenderal terdiri dari :

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. Inspektur Kepegawaian

3. Inspektur Keuangan

4. Inspektur Perlengkapan

5. InspekturTugas Umum

6. Inspektur Pembangunan

Pasal 103

Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Teknik Pertambangan

3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan

4. Direktorat Batubara

Pasal 104

Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Sumber Daya Mineral

3. Direktorat Geologi Tata Lingkungan

4. Direktorat Vulkanologi

Pasal 105

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi

3. Direktorat Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi

4. Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Bumi

5. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi

Pasal 106

Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pembinaan Program Kelistrikan

3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Kelistrikan

4. Direktorat Pengembangan Energi Baru

Pasal 107

Pusat terdiri dari :

1. Pusat Pengembangan Teknologi Mineral

2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi

3. Pusat Pengembangan Geologi Kelautan

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS"

5. Pusat Pengembangan Tenaga Penninyakan dan Gas Bumi

Pasal 108

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi di Wilayah.

BAB X

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

Pasal 109

Departemen Pekerjaan Umum sebagai bagian dari Pemerintahan, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 110

Tugas pokok Departemen Pekerjaan Umum adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 111

Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari :

1. Menteri

2. Sekretariat Jenderal

3. InspektoratJenderal

4. Direktorat Jenderal Pengairan

5. Direktorat Jenderal Bina Marga

6. DirektoratJenderal Cipta Karya

7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum

8. Pusat

9. Instansi Vertikal di Wilayah

Pasal 112

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Biro Keuangan

4. Biro Perlengkapan

5. Biro Hukum

6. Biro Sarana Perusahaan

7. BiroKerja Sama Luar Negeri

8. Biro Umum.

Pasal 113

Inspektorat Jenderal terdiri dari :

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. InspekturWilayah l

3. lnspektur Wilayah II

4. Inspektur Wilayah III

5. lnspektur Wilayah IV

6. Inspektur Wilayah V

7. Inspektur Wilayah VI

8. InspekturTugas Umum

9. Inspektur Urusan Khusus

Pasal 114

Direktorat Jenderal Pengairan terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Bina Program Pengairan

3. Direktorat Sungai

4. Direktorat Rawa

5. Direktorat Irigasi I

6. Direktorat Irigasi II

7. Direktorat Peralatan

Pasal 115

Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Pembinaan Jalan Kota

3. Direktorat Bina Program Jalan

4. Direktorat Pembinaan Jalan Kota

5. Direktorat Pelaksaan Barat

6. Direktorat PelaksaanTengah

7. Direktorat Pelaksaan Timur

8. Direktorat Peralatan Jalan

Pasal 116

Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Bina Program

3. Direktorat Tata Kota dan Daerah

4. Direktorat Perumahan

5. Direktorat Tata Bangunan

6. Direktorat Penyehatan Lingkungan

7. Direktorat Air Bersih

Pasal 117

Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum terdiri dari :

1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan

2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengairan

3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman

Pasal 118

Pusat terdiri dari :

1. Pusat Pendidilcan dan Latihan Pegawai

2. Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan Jasa Konstruksi

3. Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan

4. Pusat Pembinaan Peralatan Pasal 119

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pekerjaam Umum di Wilayah.

BAB XI

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMENPERHUBUNGAN

Pasal 120

Departemen Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 121

Tugas pokok Departemen Perhubungan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan.

Pasal 122

Depmtemen Perhubungan terdiri dari :

1. Menteri;

2. SekretariatJenderal

3. Inspektorat Jenderal

4. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

5. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

6. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan

8. Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan

9. Badan Search and Rescue Nasional disingkat Badan SAR Nasional

10. Badan Meteorologi dan Geofisika

11. Pusat

12. Instansi Vertikal di Wilayah

Pasal 123

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan

2. Biro Kepegawaian

3. Biro Keuangan

4. Biro Perlengkapan

5. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri

6. Biro Umum

7. Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.34

Tahun 1984 tanggal 10 Mei 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dan dalam rangka pelaksanaan Tugas Dewan Gula Indonesia, khususnya dalam memperlancar usaha dan kegiatan pengembangan produksi gula secara lebih terkoordinasi dan terpadu, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982.

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (I) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen (BN No. 2596 hal. 4B-5B);

3. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang Dewan Gula Indonesia (BN No.3791 hal. 13B-14B);

4. Keputusan Presiden Nom or 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN No. 3889 hal. 4B);

5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen (BN No.4064 hal. 9B-12B);

MEMUTUSKAN :

Mengingat :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA.

Pasal I

Mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 sehingga berbunyi sebagai berikut :

1) Susunan Organisasi Dewan terdiri dari:

1. Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;

3. Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;

4. Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;

5. Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota;

6. KepalaBadan Urusan Logistik (BULOG), sebagai anggota;

7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota;

8. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, sebagai anggota;

9. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian, sebagai anggota;

10. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;

11. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeli, sebagai anggota;

12. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, sebagai anggota;

13. Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi, sebagai anggota;

14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, sebagai anggota;

15. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan, sebagai anggota;

16. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota;

17. Wakil dari Asosiasi Gula Indonesia, sebagai anggota.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Mei 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO. (RA)

Jakarta, Bussines News

Sumber: BUSSINES NEWS (04/06/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 553-584.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.