SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15
Tahun 1984 tanggal 6 Maret 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat di segala bidang dan sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dipandang perlu mengatur kembali susunan organisasi Departemen dan menyusunnya dalam satu Keputusan Presiden sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, beserta lampiran-lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1983;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen (BN No. 2596 hal 14B-5B dst);
3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN No 3889 hal AB).
MEMUTUSKAN
Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen beserta Lampiran-Lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1983; Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Pasal 1
Departemen Dalam Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab Iangsung kepada Presiden.
Pasal 2
Tugas pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa, dan agraria.
Pasal 3
Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
1.Menteri
2.Sekretariat Jenderal
3.Inspektorat Jenoeral
4.Direktorat Jenderal Sosial Politik
5.Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
6.Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah
7.Direktorat Jenderal Pembangunan Desa
8.Direktorat Jenderal Agraria
9.Badan Penelitian dan Pengembangan
10. Badan Penelitian dan Latihan
11. Instansi Vertikal di wilayah
Pasal 4
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Biiro Keuangan
4. Biro Hukum
5. Biro Perlengkapan
6. Biro Umum
7. Biro Hubungan Masyarakat
Pasal 5
Inspektorat Jenderal terdiri dari
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
2. Inspektur Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri
3. Inspektur Kepegawaian
4. Inspektur Agraria
5. Inspektur Wilayah I
6. Inspektur Wilayah II
7. Inspektur Wilayah III
8. Inspektur Wilayah IV
9. Inspektur Wilayah V
10. Inspektur Wilayah VI
11. Inspektur Wilayah VII
12. Inspektur Wilayah VIII
13. Inspektur Wilayah IX
14. Inspektur Wilayah X
Pasal 6
Direktorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Umum
3. Direktorat Pembinaan Ketertiban Umum dan Pertahanan Sipil
4. Direktorat Pembinaan Kesatuan Bangsa
5. Direktorat Pembinaan Masyarakat
6. Direktorat Pengamanan
Pasal 7
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah
3. Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan
4. Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan
5. Direktorat Keuangan Daerah
6. Direktorat Investasi dan Kekayaan Daerah
Pasal 8
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat I
3. Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat II
4. Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pengembangan Desa
3. Direktorat Ketahanan Masyarakat Desa
4. Direktorat Pembinaan Pembangunan Pedesaan
5. Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa
Pasal 10
Direktorat Jenderal Agraria terdiri dati :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Tata Guna Tanah
3. Direktorat Landreform
4. Direktorat Pengurusan Hak-Hak Tanah
5. Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa
Pasal 11
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan
2. Pusat dan Pengembangan Pemerintahan Daerah
3. Pusat Pene1itian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanahan
Pasal 12
Badan Pendidikan dan Latihan terditi dari :
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Ilmu Pemerintahan
Pasal 13
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Dalam Negeri di Wilayah.
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Pasal 14
Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 15
Tugas Pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Pasal 16
Departemen Luar Negeri terdiri dari :
1. Menteri
2. Sekretariat Jenderal
3. Inspektorat Jenderal
4. DirektoratJenderal Politik
5. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
6. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri
9. Sekretariat Nasional ASEAN
10. Pusat
Pasal 17
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan
4. Biro Perlengkapan
5. Biro Organisasi
6. Biro Umum.
Pasal 18
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretariat lnspektorat Jenderal
2. Inspektur Kepegawaian
3. Inspektur Keuangan
4. lnspektur Perlengkapan
5. Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan
Pasal 19
Direktorat Jenderal Politik terdiri dari
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Asia Pasiflk
3. Direktorat Eropa
4. Direktorat Amerika
5. Direktorat Afrika dan TirnurTengah
6. Direktorat Organisasi lnternasional
7. Direktorat Perjanjian Internasional
Pasal 20
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Kerja sama Ekonomi Multilateral
3. Direktorat Hubungan Ekonomi Antar Negara Berkembang
4. Direktorat Hubungan Perdagangan Intemasional
5. Direktorat Investasi dan Kerjasarna Keuangan
6. Direktorat Kerja sama Teknik dan Jasa Ekonomi
Pasal 21
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Hubungan Sosial Budaya
3. Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
4. Direktorat Penerangan Luar Negeri
5. Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data
Pasal 22
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Protokol
3. Direktorat Konsuler
4. Direktorat Fasilitas Diplomatik
Pasal 23
Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri terdiri dari :
1 Sekretariat Badan
2 Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik Luar Negeri
3 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hubungan Ekonomi dan Sosial Budaya Luar Negeri
4 Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan
Pasal 24.
Sekretariat Nasional ASEAN, yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal terdiri dari:
1 Biro UmumASEAN
2 Biro EkonomiASEAN
3 Biro Sosial Budaya ASEAN
4 Biro Pengembangan dan Analisis ASEAN
Pasal 25
Pusat terdiri dari :
1 Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
2 Pusat Komunikasi
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Pasal 26
Departemen Kehak:iman sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Pasal 27
Tugas pokok Departemen Kehakiman adalah menyelenggarakan sebagian tugas unum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Pasal 28
Departemen Kehakiman terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jendera1;
4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;
5. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum;
6. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
7. Direktorat Jenderal Imigrasi;
8. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
9. Pusat;
10. Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 29
Sekretariat Jenderal terdiri dari;
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Umum.
Pasal 30
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jendera1;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan
4. Inspektur Proyek Pembangunan
5. Inspektur Pembinaan Hukum dan badan Peradilan Umum
6. Inspektur Pemasyarakatan
7. Inspektur Keimigrasian
8. Inspektur Umum
Pasal 31 Intern
DirektoratJenderal Hukum dan Penmdang-undangan terdiri dari:
1. Sekretmiat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Perdata
3. Direktorat Pidana
4. Direktorat Tata Negara
5. Direktorat Pembinaan Hukum Intemasional
6. Direktorat Paten dan Hak Cipta
7. Direktorat Penyuluhan Hukum
Pasal 32
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan
3. Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan
4. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan
Pasal 33
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan
3. Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan
4. Direktorat Pembinmm Dalam Lembaga Pemasyarakatan Untuk Anak
5. Direktorat Rumah Tahanan Negara
6. Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Pasal 34
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Direktorat Lintas Antar Negara dan Perizinan
3. Direktorat Status Orang asing
4. Direktorat Pengawasan dan Penanggulangan
5. Direktorat Penjejakan kegiatan keimigrasian
Pasal 35
Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari:
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum
3. Pusat Dokumentasi Hukum
4. Pusat Perencanaan Hukum
5. Pusat Perancangan Peraturan Perundangan-undangan
Pasal 36
Pusat ialah Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.
Pasal 37
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di wilayah.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PENERANGAN
Pasal 38
Departemen Penerangan sebagai bagian dari: Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang ber tanggungjawab langsung kepada Presiden.
Pasal 39
Tugas pokok Departemen,Penerangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang penerangan.
Pasal 40
Departemen Penerangan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal
3. Inspektorat Jenderal
4. Direktorat Jenderal Penerangan Umum
5. Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film
6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan
8. Pusat
9. Instansi Vertikal di wilayah.
Pasal 41
Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Birokeuangan
4. Biro Perlengkapan
5. Biro Hukum
6. BiroTata Usaha
Pasal 42
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
2. Inspektur Kepegawaian
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan
4. Inspektur Penerangan Umum
5. Inspektur Radio, televisi dan Film
6. Inspektur Pers dan Grafika
Pasal 43
Direktorat Jenderal Penerangan Umum terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pelayanan Penerangan Luar Negeri
3. Direktorat Penerangan Daerah
4. Direktorat Penerangan Rakyat
5. Direktorat Pembinaan Hubungan masyarakat
6. Direktorat Pameran
Pasal 44
Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Radio
3. Direktorat televisi
4. Direktorat Pembinaan Film dan Rekaman Video
Pasal 45
Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Pers
3. Direktorat Pembinaan Kewartawanan
4. Direktorat Pembinaan Grafika
5. Direktorat Publikasi
Pasal 46
Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Penerangan
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Media Penerangan
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
5. Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan
Pasal 47
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
2. Pusat Pembinaan Sarana Teknik Radio, Televisi, dan Film.
Pasal 48
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Penerangan di Wilayah.
BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 49
Departemen Keuangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 50
Tugas pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan.
Pasal 51
Departemen Keuangan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal
3. Inspektorat Jenderal
4. Direktorat Jenderal Anggaran
5. Direktorat Jenderal Pajak
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7. Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri
8. Direktorat Jenderal Moneter Luar
9. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan
10. Pusat
11. Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 52
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan
4. Biro Perlengkapan
5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
7. Biro Umum.
Pasal 53
Inspektorat Jenderal terdiri dari
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
2. Inspektur Kepegawaian
3. Inspektur Keuangan
4. Inspektur Perlengkapan
5. Inspektur Pajak
6. Inspektur Bea dan Cukai
7. Inspektur Umum.
Pasal 54
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. DirektoratPembinaanAnggaran Rutin
3. Direktorat Pembinaan Anggaran Pembangunan
4. Direktorat Pembinaan Anggaran Pendanaan dan Penyelenggaraan Keuangan
5. Direktorat Kas Negara
6. DirektoratTata Usaha Anggaran
7. Direktorat Perbendaharaan Negara
Pasal 55
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat PajakLangsung
3. Direktorat Pajak Tidak Langsung
4. Direktorat Perencanaan, Penerimaan, dan Penagihan
5. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian wilayah
6. Direktorat Peraturan Perpajakan
7. Direktorat luran Pembangunan Daerah.
Pasal 56
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
3 Direktorat Pabean
4 Direktorat Cukai
5 Direktorat Pengetahuan dan Harga
6 Direktorat Pemberantasan Penyelundupan
7 Direktorat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai
Pasal 57
Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri terdiri dari:
1 Sekretariat Direktorat Jenderal
2 Direktorat Lembaga Keuangan
2. Direktorat Pembinaan Badan UsahaNegara
5 Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara
6 DirektoratUrusanPangandanPenerimaanBukanPajak
7 Direktorat Dana Investasi
Pasal 58
Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Dana Luar Negeri
3. Direktorat Hubungan Keuangan Internasional
4. Direktorat Penerimaan Minyak
5. Direktorat Neraca Pembayaran danAdministrasi Bantuan Luar Negeri
Pasal 59
Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran
4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan dan luran Pendapatan Daerah
5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai
6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum
Pasal 60
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan
2. Pusat Pembukuan Keuangan Negara Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di wilayah.
BAB VI
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
DEPARTEMEN PERDAGANGAN
Pasal 62
Departemen Perdagangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 63
Tugas pokok Departemen Perdagangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan.
Pasal 64
Departemen Perdagangan terdiri dari:
1. Menteri
2. Sekretariat Jenderal
3. Inspektorat Jenderal
4. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
5. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
6. Badan Pengembangan Ekspor Nasional
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan
8. Pusat
9. Instansi Vertikal di Wilayah
Pasal 65
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan
2. BiroKepegawaian
3. Biro Keuangan
4. Biro Hukum
5. Biro Hubungan Masyarakat
6. Biro Organisasi
7. Biro Umum.
Pasal 66
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
2. Inspektur Kepegawaian
3. Iinspektur Keuangan dan Perlengkapan
4. Inspektur Perdagangan Dalam Negeri
5. Inspektur Perdagangan dan Luar Negeri
Pasal 67
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Industri dan Pertambangan
3. Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Pertanian dan Kehutanan
4. DirektoratBina UsahaPerdagangan
5. Direktorat Bina Sarana Perdagangan
6. Direktorat Metrologi
Pasal 68
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan
3. Direktorat Impor
4. Direktorat Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan
5. Hubungan Perdagangan Luar Negeri
6. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Pasal 69
Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari.:
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Pertanian
3. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Industri
4. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Kerajinan
Pasal 70
Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Luar Negeri
Pasal 71
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pengujian Mutu Barang;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Niaga.
Pasal 72
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perdagangan di wilayah
BABVII
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
DEPARTEMEN PERTANIAN
Pasal 73
Departemen Pertanian sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang tanggungjawab langsung kepada Presiden.
Pasal 74
Tugas pokok Departemen Pertanian adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian.
Pasal 75
Departemen Pertanian terdiri dari :
1. Menteri
2. Sekretariat Jenderal
3. Inspektorat Jenderal
4. Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan
5. DirektoratJenderal Perikanan
6. Direktorat Jendral Peternakan
7. Direktoral Jenderal Perkebunan
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
9. Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian
10. Pusat
11. Instansi Vertikal di daerah
Pasal 76
Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan
4. Biro Hukum dan Organisasi
5. Biro Hubungan Masyarakat
6. Biro Keja Sama Luar Negeri
7. Biro Rumah Tangga dan Perlengkapan
8. Biro Tata Usaha
9. BiroTata UsahaBadan Usaha Milik Negara
Pasal 77
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
2. Inspektur Kepegawaian
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan
4. Inspektur Tanaman Pangan
5. Inspektur Tanaman Perkebunan
6. Inspektur Peternakan
7. Inspektur Perikanan
Pasal 78
Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Bina Program
3. Direktorat Bina Produksi Tanaman Pangan
4. DirektoratBinaProduksi Hortikultura
5. Direktorat Bina Usaha Petani dan Pengolahan Hasil Pangan
6. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
7. Direktorat Perluasan Areal Pertanian
8. Direktorat Penyuluhan Tanaman Pangan
Pasal 79
Direktorat Jenderal Perikanan terdiri dari :
1 Sekretariat Direktorat Jenderal
2 DirektoratBinaProgram
3 Direktorat Bina Produksi Perikanan
4 Direktorat Bina Usaha Petani Nelayan dan Pengolaban Hasil Perikanan
5 Direktorat Bina sarana Hayati
6 Direktorat Bina Prasana Perikanan
7 Direktorat Penyuluhan Perikanan
Pasal 80
Direktorat Jenderal Peternakan terdiri dari
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Bina Program
3. Direktorat Bina Produksi Peternakan
4. Direktorat Bina Usaha Petani Ternak dan Pengolahan Hasil Perikanan
5. Direktorat Kesehatan Hewan
6. Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Ternak
7. Direktorat Penyuluhan Peternakan
Pasal 81
Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. DirektoratBinaProgram
3. Direktorat Bina Produksi Perkebunan
4. Direktorat Bina Usaha Petani Perkebunan dan Pengolahan Hasil Perkebunan
5. Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan
6. Direktorat Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan
7. Direktorat Penyuluhan Perkebunan
Pasal 82
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian terdiri dari :
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Pengolahan Data dan Statistik
3. Pusat Perpustakaan Pertanian dan Biologi
4. Pusat Penelitian Tanah
5. Pusat Penelitian Agro Ekonomi
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan
7. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Industri
8. Pusat Penelitian dan Pengembangan Holtikultura
9. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan
10. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan
Pasal 83
Badan Penelitian, Latihan dan Penyuluhan Pertanian terdiri dari:
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pertanian
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
4. Pusat Penyuluhan Pertanian
Pasal 84
Pusat ialah Pusat Karantina Pertanian
Pasal 85
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertanian di Wilayah
BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
Pasal 86
Departemen Perindustrian sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Pasal 87
Tugas Pokok Departemen Perindustrian adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian.
Pasal 88
Departemen Perindustrian terdiri dari:
1. Menteri
2. Sekretariat Jenderal
3. Inspektorat Jenderal
4. Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar
5. DirektoratJenderallndustri Kimia Dasar
6. Direktorat Jenderal Aneka Industri
7. Direktorat Jenderal Industri Kecil
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
9. Pusat
10. Instansi Vertikal di Wilayah
Pasal 89
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan
4. BiroHubunganMasyarakat
5. Biro Hukum dan Organisasi
6. BiroKerja Sama Luar Negeri
7. Biro Umum.
Pasal 90
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
2. lnspektur Kepegawaian
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan
4. Inspektur Umum
5. Inspektur Pembangunan
Pasal 91
Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Bina Program
3. Direktorat Industri Mesin
4. Direktorat Industri Logam Dasar
5. Direktorat Industri Mesin Listrik dan Elektronika
6. Direktoratlndustri Alat Angkutan Darat dan Udara
7. Direktorat Industri Perkapalan
Pasal 92
Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. DirektoratBina Program
3. Direktorat lndustri Selulosa dan Karet
4. Direktorat lndustri Agro Kimia
5. Direktorat Industri Kimia Organik
6. Direktorat Industri Kimia Anorganik
Pasal 93
Direktorat Jenderal Aneka Industri terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Bina Program
3. Direktorat Industri Pangan
4. Direktoratindustri Tekstil
5. Direktorat Industri Kimia
6. Direktorat Industri Alat Listrik dan Logam
7. Direktorat Bahan Bangunan dan Umum
Pasal 94
Direktorat Jenderal Industri Kecil terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. DirektoratBinaProgram
3. Direktorat Industri Pangan
4. Direktorat Industri Sandang dan Kulit
5. Direktorat Industri Kimia dan Bahan Bangunan
6. Direktorat Industri Kerajinan Umum
7. Direktorat Industri Logam
Pasal 95
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri terdiri dari:
1. Sekretariat Badan
2. Pusat Penelitian Industri
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Rekayasa Industri
4. Pusat Pengembangan Iklim Industri
5. Pusat Peragaan dan Visualisasi Industri
Pasal 96
Pusat terdiri dari:
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
2. Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan dan Kejuruan Industri
3. Pusat Standarisasi Industri
4. Pusat Pengolahan dan Analisis Data
Pasal 97
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Wilayah.
BAB IX
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Pasal 98
Departemen Pertambangan dan Energi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 99
Tugas pokok Departemen Pertambangan dan Energi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi.
Pasal 100
Depmtemen Pertambangan dan Energi terdiri dari :
1. Menteri
2. Sekretariat Jenderal
3. Inspektorat Jenderal
4. DirektoratJenderal Pertambangan Umum
5. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Minerai
6. Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
7. Direktorat Jenderal Listrik Dan Energi Baru
8. Pusat
9. Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 101
Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan
4. Biro Hukum
5. Biro Kerja Sama Luar Negeri
6. Biro Umum
Pasal 102
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
2. Inspektur Kepegawaian
3. Inspektur Keuangan
4. Inspektur Perlengkapan
5. InspekturTugas Umum
6. Inspektur Pembangunan
Pasal 103
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Teknik Pertambangan
3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan
4. Direktorat Batubara
Pasal 104
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Sumber Daya Mineral
3. Direktorat Geologi Tata Lingkungan
4. Direktorat Vulkanologi
Pasal 105
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi
3. Direktorat Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi
4. Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Bumi
5. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Pasal 106
Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Program Kelistrikan
3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Kelistrikan
4. Direktorat Pengembangan Energi Baru
Pasal 107
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pengembangan Teknologi Mineral
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi
3. Pusat Pengembangan Geologi Kelautan
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS"
5. Pusat Pengembangan Tenaga Penninyakan dan Gas Bumi
Pasal 108
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi di Wilayah.
BAB X
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Pasal 109
Departemen Pekerjaan Umum sebagai bagian dari Pemerintahan, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 110
Tugas pokok Departemen Pekerjaan Umum adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 111
Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari :
1. Menteri
2. Sekretariat Jenderal
3. InspektoratJenderal
4. Direktorat Jenderal Pengairan
5. Direktorat Jenderal Bina Marga
6. DirektoratJenderal Cipta Karya
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum
8. Pusat
9. Instansi Vertikal di Wilayah
Pasal 112
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan
4. Biro Perlengkapan
5. Biro Hukum
6. Biro Sarana Perusahaan
7. BiroKerja Sama Luar Negeri
8. Biro Umum.
Pasal 113
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
2. InspekturWilayah l
3. lnspektur Wilayah II
4. Inspektur Wilayah III
5. lnspektur Wilayah IV
6. Inspektur Wilayah V
7. Inspektur Wilayah VI
8. InspekturTugas Umum
9. Inspektur Urusan Khusus
Pasal 114
Direktorat Jenderal Pengairan terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Bina Program Pengairan
3. Direktorat Sungai
4. Direktorat Rawa
5. Direktorat Irigasi I
6. Direktorat Irigasi II
7. Direktorat Peralatan
Pasal 115
Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Jalan Kota
3. Direktorat Bina Program Jalan
4. Direktorat Pembinaan Jalan Kota
5. Direktorat Pelaksaan Barat
6. Direktorat PelaksaanTengah
7. Direktorat Pelaksaan Timur
8. Direktorat Peralatan Jalan
Pasal 116
Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Bina Program
3. Direktorat Tata Kota dan Daerah
4. Direktorat Perumahan
5. Direktorat Tata Bangunan
6. Direktorat Penyehatan Lingkungan
7. Direktorat Air Bersih
Pasal 117
Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum terdiri dari :
1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengairan
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman
Pasal 118
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidilcan dan Latihan Pegawai
2. Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan Jasa Konstruksi
3. Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan
4. Pusat Pembinaan Peralatan Pasal 119
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pekerjaam Umum di Wilayah.
BAB XI
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMENPERHUBUNGAN
Pasal 120
Departemen Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 121
Tugas pokok Departemen Perhubungan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan.
Pasal 122
Depmtemen Perhubungan terdiri dari :
1. Menteri;
2. SekretariatJenderal
3. Inspektorat Jenderal
4. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
5. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
6. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
8. Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan
9. Badan Search and Rescue Nasional disingkat Badan SAR Nasional
10. Badan Meteorologi dan Geofisika
11. Pusat
12. Instansi Vertikal di Wilayah
Pasal 123
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan
4. Biro Perlengkapan
5. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri
6. Biro Umum
7. Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.34
Tahun 1984 tanggal 10 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dan dalam rangka pelaksanaan Tugas Dewan Gula Indonesia, khususnya dalam memperlancar usaha dan kegiatan pengembangan produksi gula secara lebih terkoordinasi dan terpadu, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (I) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen (BN No. 2596 hal. 4B-5B);
3. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang Dewan Gula Indonesia (BN No.3791 hal. 13B-14B);
4. Keputusan Presiden Nom or 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN No. 3889 hal. 4B);
5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen (BN No.4064 hal. 9B-12B);
MEMUTUSKAN :
Mengingat :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA.
Pasal I
Mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 sehingga berbunyi sebagai berikut :
1) Susunan Organisasi Dewan terdiri dari:
1. Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
3. Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
4. Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
5. Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota;
6. KepalaBadan Urusan Logistik (BULOG), sebagai anggota;
7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota;
8. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, sebagai anggota;
9. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian, sebagai anggota;
10. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
11. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeli, sebagai anggota;
12. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, sebagai anggota;
13. Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi, sebagai anggota;
14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, sebagai anggota;
15. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan, sebagai anggota;
16. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota;
17. Wakil dari Asosiasi Gula Indonesia, sebagai anggota.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO. (RA)
…
Jakarta, Bussines News
Sumber: BUSSINES NEWS (04/06/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 553-584.