13 November 2018
PENGALIHAN STATUS TANAH PEMERINTAH HARUS LEWAT KEPPRES Jakarta, Antara Pengalihan status tanah pemerintah mulai tahun anggaran 1994/95 hanya bisa dilakukan melalui keputusan presiden (Keppres) dan tidak lagi berdasarkan keputusan pejabat biasa. “Keputusan ini