29 September 2016
Melalui Kepres, Pemerintah Membentuk Komisi Penyelidik Nasional SENIN, 18 NOVEMBER 1991 Dengan Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1991, hari ini pemerintah menetapkan pembentukan dan susunan keanggotaan Komisi Penyelidik Nasional. Ketuanya adalah Hakim