7 April 2017
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN Presiden Soeharto dalam Surat Keputusannya No.4 Tahun 1980 yang berlaku tanggal 12 Januari 1980telah menetapkan wajib lapor lowongan pekerjaan bagi setiap pengusaha atau pengurus termasuk perusahaan2 cabangnya kepada Menteri Tenaga