24 Desember 2013
Pemerintah Larang Perdagangan oleh Perusahaan Dagang Asing SELASA, 20 DESEMBER 1977, Mulai 1 Januari 1978, Pemerintah melarang semua kegiatan dagang yang dilakukan perusahaan-perusahaan dagang asing dan perdagangannya dialihkan kepada perusahaan-perusahaan nasional. Kebijaksanaan tersebut