TANGGAPAN “PERADIN” TENTANG RUU POKOK KEHAKIMAN SATU MAHKAMAH AGUNG UNTUK SEMUA PERADILAN [1]
Djakarta, Kompas
DPP Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) dalam menanggapi RUU tentang Pokok2 Kekuasaan Kehakiman jang kini sedang dibitjarakan di DPR-GR telah mengeluarkan pokok2 pikiran atau prinsip2nja sebagai berikut. Satu Mahkamah Agung untuk semua peradilan.
DPP Peradin tidak dapat menerima prinsip dalam RUU sekarang ini jang hendak mentjiptakan Mahkamah2 Agung tersendiri untuk Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Tiga Matjam Peradilan
DPP Peradin tidak dapat menerima adanja satu Peradilan Tata-Usaha Negara tersendiri sebagaimana jang dimuat dalam RUU sekarang ini dan menghendaki agar fungsi Peradilan Tata Usaha Negara diberikan kepada Peradilan Umum, jg dengan itu diberi wewenang mengadili gugatan2 rakjat terhadap negara jang melakukan “onrechtmatige overheidsdaad”,
Pentjiptaan suara Peradilan Tata-Usaha Negara tersendiri dibawah Departemen2 jang bersangkutan mengandung bahaja tertjiptanja bentuk2 pengadilan jang tidak berfungsi sebagai pengadilan dalam arti kata jang sebenarnja.
Oleh karena itu djuga DPP Peradin menghendaki agar Pengadilan Land reform, UPD dsbnja dikembalikan fungsinja kepada Peradilan Umum.
Dengan demikian Pengadilan jang selandjutnja akan dikenal hanjalah tiga matjam, jaitu Peradilan Umum termasuk didalamnja Peradilan Tata-Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Militer.
Kedaulatan Hakim & Pengadilan
Untuk mentjegah penjalahgunaan kekuasaan pada tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, maka semua tindakan tsb hanja boleh dilakukan atas perintah tertulis dari Pengadilan (Hakim) jang bersangkutan. Demikian tanggapan Peradin.
Putusan Pembebasan
Selandjutnja perkara2 pidana atas semua putusan pembebasan dengan dalih apapun Penuntut Umum tidak dibenarkan untuk naik banding dan Panitera dilarang untuk menerima permintaan naik banding sedemikian. Hal ini adalah untuk mendjamin kepastian hukum bagi mereka jang oleh Pengadilan telah dibebaskan, tapi masih harus bertahun-tahun nunggu keputusan Pengadilan jang lebih tinggi oleh karena Penuntut Umum mengadjukan permintaan naik banding.
Hak Mengudji Undang-Undang
Mahkamah Agung setjara mutlak berwenang untuk melakukan hak-udji terhadap Undang2 dll. peraturan perundang-undangan jang bertentangan dengan UUD, baik setjara formil maupun materil.
Kedudukan Penasehat Hukum
Penasehat Hukum berhak menghubungi dan memberi nasehat hukum kepada seseorang jang berurusan dengan jang berwadjib ada setiap tingkat pemeriksaan.
Kekebalan para penasehat hukum didalam sidang pengadilan diakui sebagaimana halnja dengan kekebalan Hakim dan Penuntut Umum.
Demikian pernjataan tanggapan DPP Peradin jang ditandatangani oleh Lukman Wiradinata SH selaku Wakil Ketua dan S. Tasrif SH selaku Sekretaris Umum. (DTS)
Sumber: KOMPAS (31/10/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 219-221.