TANGGUNGDJAWAB PRESIDIUM DIAMBIL-ALIH PEDJABAT PRESIDEN PD. PRESIDEN SEGERA KE MAKASAR
Menlu Adam Malik Keluar Negeri Tjari Kredit Th.1968[1]
Djakarta, Kompas
Sidang Kabinet Ampera Terbatas jang pertama setelah redressing jang berlangsung Rabu kemarin telah membahas kedudukan dan tanggungdjawab Presidium berhubung adanja perobahan struktur dan Personalia Kabinet. Sidang terbatas dalam hubungan ini menetapkan bahwa semua tanggungdjawab Presidium Kabinet diambil alih oleh Pd. Presiden Pimpinan Kabinet.
Djuga dibitjarakan rentjana kundjungan Pedjabat Presiden Djend. Soeharto ke Makasar pada tgl. 23 dan 24 dan ke Menado pada tgl 25 dan 26 Oktober jad. Maksud kundjungan itu adalah untuk melakukan penindjauan on the spot terhadap daerah2 itu. (Dapat pula ditambahkan, bahwa Rabu kemarin Pd. Presiden bertolak ke Bandung dalam rangka mengundjungi Seskau dan menghadiri Kongres Parkindo).
Akan Keluar Negeri
Sidang terbatas kemarin djuga membitjarakan keberangkatan beberapa menteri keluar negeri jakni Menteri EKKUIN Sri Sultan akan berangkat ke Djenewa pada tgl. 31 Oktober untuk menghadiri suatu bussines conference.
Sedang Pd. Presiden Djend. Soeharto ada kemungkinan akan pergi keluar negeri pada kwartal pertama tahun 1968 guna memenuhi undangan2 beberapa negara sahabat seperti Perantjis, Yugoslvia, Belanda dll.
Menteri Luar negeri Adam Malik akan bertolak pula ke Eropa Barat pada tanggal 20 atau 22 Oktober hingga kira2 sampai 10 Nopember jad.
Dalam keterangan chususnja. Adam Malik menjatakan bahwa negara2 jang dikundjungi adalah Italia untuk menghadapi konperensi para Dubes RI di Eropa, Perantjis, Swiss, Djerman Barat dan mungkin pula Yugoslavia.
Dikatakannja bahwa disamping soal2 penting dalam kundjungan2nja itu ia akan membitjarakan masalah2 kebutuhan Pemerintah akan kredit tahun 1968 guna usaha2 pembangunan sebagaimana jg termaktub dalam Rentjana Anggaran Penerimaan Belandja 1968.
Menganut Trias Politika lagi?
Menpen BM Diah sementara itu setelah selesai sidang kabinet terbatas, atas pertanjaan menerangkan, bahwa trias politika di Indonesia memang telah hidup lagi dalam masjarakat. Tjontohnja ialah: Djaksa Agung bukan lagi anggota Kabinet. Demikian pula ketua Mahkamah Agung djuga demikian halnja dengan para ketua DPR dan MPR tidak memegang kedudukan eksekutip lagi djadi eksekutip, judikatip dan legislatip terpisah lagi. (DTS).
Sumber: KOMPAS (19/10/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 660-661.