TAP XXIV MPRS DJAMIN KELANGSUNGAN KEKARYAAN ANGGAUTA ABRI (II)

BRIEFING PD. PRES. PD MUKER PUSAT & DAERAH:

TAP XXIV MPRS DJAMIN KELANGSUNGAN KEKARYAAN ANGGAUTA ABRI (II) [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar 45, maka keseluruhan djiwa semangat dan ketentuan2 hasil Sidang Umum ke-IV & Sidang Istimewa MPRS itu adalah merupakan haluan Negara jang harus kita laksanakan bersama, sampai ada ketentuan lain dari MPRS hasil pemilihan umum jang akan datang.

Ketetapan2 Sidang Umum ke-IV dan Sidang Istimewa MPRS itu luas dan menjeluruh meliputi bidang2 ideologi politik, ekonomi, sosial-kebudajaan, Hankam dan sebagainja.

Pada kesempatan ini, saja akan menekankan kepada beberapa ketetapan MPRS jang penting jaitu:

a). Bidang ideologi:

Larangan penjebaran dan pengembangan faham atau adjaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinja, seperti jang tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XXV.

Ketetapan MPRS ini sangat penting, jaitu sebagai landasan memurnikan kembali Pantjasila, dan sangat erat hubungannja dengan Ketetapan MPRS No. XXV tentang pembubaran PKI, telah njata-njata menggerakkan pemberontakan G-30-S/PKI, jg. merupakan pengchianakan PKI jang kedua kali terhadap Pantja Sila dan Undang-undang Dasar 1945.

b). Bidang politik:

 

  1. Ketetapan MPRS No. X. Semua Lembaga-lembaga ditingkat Pusat dan daerah didudukkan kembali pada posisi dan fungsi sesuai dengan jg diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

Ketentuan ini merupakan landasan jang sangat penting untuk mendjamin stabilisasi serta tegaknja azas dan sendi sistim konstitusionil.

Didalam hubungan ini djuga telah ditertibkan oleh MPRS. penjelewengan2 prinsipil terhadap Undang-undang Dasar 1945. jang meng­individu-kan Lembaga kenegaraan seperti jang tertuang dalam Ketetapan-­ketetapan MPRS No. XVII tentang pengertian gelar Pemimpin Besar Revolusi dan pentjabutan Presiden seumur hidup dan sebagainja.

  1. Ketetapan MPRS No. XI dan XXII:

Jaitu ketentuan harus dilaksanakannja pemilihan umum sebagai salah satu tjara untuk mendjamin pertumbuhan demokrasi setjara sehat dan wadjar, jang berhubungan erat dengan ketetapan MPRS No. XXII jang mengharuskan pengaturan tentang kepartaian, keormasan dan kekaryaan menudju kesederhanaan; sehingga dengan demikian di harapkan pula segera tertjiptanja stabilisasi politik dan pertumbuhan demokrasi jang sehat serta wadjar.

  1. Ketetapan MPRS No. Xll: Berisi penegasan kembali landasan kebidjaksanaan politik luar negeri jang bebas aktif berdasarkan Pantja Sila; jang pelaksanaannja harus luwes dan diarahkan untuk kepentingan Nasional terutama meng-ambeg-parama-artjakan kepentingan ekonomi Rakjat.
  1. Ketetapan MPRS No. XXI: Jaitu pemberian otonomi jg seluas-seluas­nja kepada daerah agar dengan demikian Daerah diharapkan dapat lebih mengembangkan swadaja-swasembada, sehingga agar lebih tjepat pula tertjapainja masjarakat sosialis Pantjasila.

 

c). Bidang Ekonomi;

Haluan ekonomi kita tertuang dalam ketetapan MPRS No. XXIII, Saja ingin menekankan, bahwa berdasarkan Ketetapan MPRS ini, maka usaha menanggulangi kemerosotan ekonomi sebagai warisan keadaan masa lampau itu harus menduduki tempat utama dalam skala prioritas nasional; bahkan ditekankan bahwa kepentingan dalam negeri, chususnja kepentingan ekonomi, harus tegas-tegas didahulukan daripada kepentingan politik luar negeri Ketetapan MPRS ini djuga menegaskan, bahwa dalam bidang opersionilnja harus dibebankan setjara djelas antara program stabilisasi/stabilitasi dan program pembangunan Dewasa ini, segala potensi dan usaha harus dikerahkan kepada berhasilnja stabilisasi dan stabilitasi ini.

Dengan ini saja ingin menegaskan pula, bahwa kondisi dan tugas kita dewasa ini memang belum pada kegiatan pembangunan jg sesungguhnja, sesuai dengan jang ditentukan oleh ketetapan MPRS No. XXII.

Bahkan dalam ketetapan MPRS itu telah ditegaskan dan terperintji skala prioritas seperti tertjamtum dalam pasal 15 sebagai berikut:

  • pengendalian inflasi
  • pentjukupan prasarana ekonomi.
  • rehabilitasi prasarana ekonomi.

d). Dibidang Agama, Pendidikan, Sosial dan Kebudajaan:

Ketetapan MPRS No. XXVIII menekankan dan memberi arab untuk memadjukan bidang­-bidang ini.

e). Dibidang Hankam:

Ketetapan MPRS No. XXIV menekankan perlunja segera ada Undang-undang Pokok Hankam untuk mentjegah terulangnja kembali kelengahan terhadap ketahanan nasional. Ketetapan MPRS ini mengharuskan didjaminnja kelangsungan kekaryaan anggauta Angkatan Bersendjata Republik Indonesia.

Situasi Umum jang Diwarisi oleh Kabinet Ampera

Saudara-saudara sekalian; Hal-hal jang saja uraikan diatas adalah landasan­-landasan konstitusionil haluan negara kita jang harus dipegang teguh oleh Kabinet Ampera dalam melakanakan tugas pokoknja jang djuga harus difahami terutama oleh pendjabat-pendjabat pimpinan di daerah-daerah.

Sebelumnja saja menguraikan pokok-pokok kebidjaksanaan dan sasaran jang dituangkan dalam Strategi Dasar Kabinet Ampera; maka saja merasa perlu kesempatan ini mengadjak saudara-saudara sekalian menindjau kembali warisan keadaan umum jang ditinggalkan oleh Orde Lama kepada kita.

Apabila saja menguraikan warisan ini, bukan maksud saja untuk mendjari kembing hitam kemerosotan, keadaan itu, melainkan agar saudara-saudara memahami keadaan jang sebenarnja dan dengan demikian akan dapat difahami pula mengapa Strategi Dasar itu disusun demikian.

Sasaran-sasaran Apa jang Akan Ditjapai

Strategi Dasar itu disusun djustru sesudah Kabinet Ampera melakukan investarisasi keadaan jang diwarisi.

Setjara umum gambaran keadaan jang diwarisi oleh Kabinet Ampera waktu memulai tugasnja adalah sebagai berikut:

  1. Bidang Keuangan sangat parah sebab disamping “kekurangan” (defisit) Anggaran Belandja Negara jang telah berdjalan bertahun-tahun itu (karena pengeluaran djauh lebih besar daripada pendapatan), negara diwarisi hutang jang sangat besar, jaitu lebih kurang 2,5 miliard dollar Amerika jang harus mulai dibajar kembali.
  2. Bidang produksi dan prasarana sangat menjedihkan pembangunan jang bersifat ekonomi, artinja pembangunan jang dapat segera dirasakan manfaatnja oleh Rakjat banjak matjet; sebaliknja bangunan-bangunan jg tidak langsung dapat dirasakan oleh Rakjat didirikan setjara berlebih-lebihan diluar kemampuan.

      Pabrik-pabrik djalan2, pelabuhan2, kereta api, telekomunikasi, sudah sangat kuno dan tua, sehingga tidak dapat bekerdja setjara efektif tetapi bahkan merupakan beban bagi masjarakat.

      Sedangkan pembangunan-­pembangunan penting jang tidak seberapa djumlahnja tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunja, karena perhitungan-perhitungan jang kurang tepat pula seperti badja Tjilegon, Petro-kimia, Super fos-fat di Tjilatjap, projek Asahan, djalan raya Kalimantan dan sebagainja.

  1. Organisasi Pemerintahan dan peraturan-peraturan sangat banjak dan bersimpang siur, sehingga sangat menurunkan kemanfaatan & kedaja­gunaannja (DTS)

 

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (31/7/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 561-565.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.