TEGAKKAN DISIPLIN DAN HUKUM

TEGAKKAN DISIPLIN DAN HUKUM [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

PEDJABAT Pangad Djenderal M. Panggabean, Kamis pagi menegaskan, bahwa tugas pokok daripada Direktorat Kehakiman AD tidak lain daripada menegakkan disiplin dan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan sesuai dgn makna dan arti lambang korps Kehakiman AD “Chakra Vijaya”.

Memberikan sambutan pada serah terima djabatan Direktur Kehakiman/Oditur Djenderal AD dari Brigdjen. Kabul Arifin kepada Brigdjen. Muamil Effendi SH oleh Pd. Pang ad disebutkan tiga tugas pokok utama dari Direktorat Kehakiman AD dalam membantu pimpinan Angkatan Darat.

Ketiga tugas itu menurut Djenderal Panggabean ialah:

  1. Menetapkan kebidjaksanaan2, merentjanakan dan menjelenggarakan pengawasan Staf Chusus mengenai soal2 hukum dan kehakiman Militer;
  2. Memberikan nasihat serta bantuan hukum
  3. Membina peradilan militer dalam AD.

Jang Per-tama2 Harus Patuhi Disiplin

Djenderal Panggabean mengemukakan, bahwa untuk menegakkan disiplin dan hukum, jang per-tama2 harus mematuhi dan mengamalkannja ialah para penegak disiplin dan hukum itu sendiri.

Karena itu ia mengharapkan, supaja segenap warga Korps Kehakiman AD betul2 merupakan warga jang mendjadi teladan dan tjontoh dalam tindak tanduk serta tingkah laku sebagai pengabdi hukum.

TNI/AD Ikut Bertanggung-djawab

Menguraikan Program Pembangunan 5 tahun, Pd. Pangad menegaskan, bahwa seluruh korps TNI/AD harus ikut bertanggung-djawab terhadap suksesnja program tsb jang dipertjajakan oleh seluruh rakjat kepada Pak Harto.

Dalam hubungan ini diharapkan agar segenap slagorde TNI/AD mentjurahkan seluruh ketjakapan dengan penuh pangabdian didalam melaksanakan program Pembangunan Nasional itu dalam tugas dan bidangnja masing2 setjara terorganisasi, terintegrasi dan tersynchronisasi dengan se-baik2nja.

Demikian Pd. Pangad Djenderal Panggabean. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (06/04/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 193-194.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.