TEGAKKAN DISIPLIN & PULIHKAN TATA TERTIB DALAM GARNIZUN IBUKOTA [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
PANGDAM V/Djaya Dan Garnisun Ibu Kota Majdjen Amir Machmud kini telah mengeluarkan seluruh instruksi tentang pengembalian suasana kehidupan jang bersendi dan berazaskan hukum jang murni telah meminta kepada Dir/Dan/Ir/Ka dan Pa dari seluruh Kesatuan Djawatan/Dinas/MBAD/ MBAL/MB AU dan MBAK baik tingkat daerah maupun tingkat Pusat jang berkedudukan dalam Garnisun Ibukota demi mendjaga kehormatan ABRI maupun untuk memelihara kepertjajaan masjarakat terhadap alat negara.
Menurut Perwira Penerangan Pendam V/Djaya Lettu Hendra Muljono Djum’at siang, bahwa perlu diadakan kegiatan dan tindakan2 untuk menegakkan disiplin dan pemulihan keamanan, tata tertib anggota; ABRI jang bersifat “Tata tertib” dengan diberi nama operasi “Tertib”.
Didalam melaksanakan operasi ini, kata Lettu Hendro Muljono sebagai tindakan preventip agar kepada seluruh anggota memahirkan pengertian dan kesadaran P5 (PDT, PPT dsb) agar tidak terdjadi pelanggaran KUHDT dan KUHDT.
Terhadap semua ini agar melakukan pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan tata tertib dan sebagai tindakan repressip agar setiap pelanggaran jang ketjil sampai jang besar segera diambil tindakan jang tjepat djangan sampai sesuatu persoalan mendjadi kadaluwarsa (verjaard).
Dalam hal ini supaja diintensipkan kegiatan operasi Kepolisian dengan memperbanjak gerakan Patroli, dinas piket dsb, terutama untuk POM, PAU, DP dan P2U dalam hubungan Polisi Garnisun jg dikoordinir oleh Sub Kogar/ Kodim agar lebih mempergiat operasinja.
Achirnja diserukan kepada chalajak ramai supaja menjadari dengan djalan memberikan bantuan kepada operasi “Tatib” tsb, demikian Perwira Penerangan Pendam V/Djaya Lettu Hendro Muljono.
Kini Sebutannja Koramil
Sementara itu menurut Perwira Penerangan Pendam V/Djaya Lettu Hendro Muljono bahwa dengan menundjuk surat keputusan Men/Pangad, maka Pangdam V/Djaya untuk menetapkan berlakunja pendjabat Puterpra (Perwira Urusan Territorial) mendjadi Pemangku Sementara (PGS) Dan Ramil (Rayon Militer).
Berdasarkan surat keputusan jang lain, maka sebutan Puterpra telah dirubah mendjadi Koramil (Komando Rayon Militer), demikian menurut Perwira Penerangan Pendam V/Djaya Lettu Hendro Muljono. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (14/05/1966)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 295-296.