MPRS PENAMPUNG SUARA HATI RAKJAT

Tegakkan Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaaan Semata2

MPRS PENAMPUNG SUARA HATI RAKJAT [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Deputy Kepala Staf Umum Hankam Brigdjen Sutjipto SH menandaskan bahwa kita sudah mempunjai landasan jg kuat untuk menegakkan Negara, baik strukturil jaitu UUD 45 maupun idiel jaitu Pantjasila jang mana sampai sekarang masih tegak, meskipun banjak gangguan2 jang ditimbulkan oleh oknum2 jang masih menginginkan negara dan rakjat berakibat pada landasan asing termasuk usaha2 jang menamakan dirinja G-30-S dengan gerilja politiknja.

Lebih landjut dalam amanatnja didepan Tanwir Muhammadijah Bandung rabu pagi brigdjen Sutjipto jang mewakili Waperdam Hankam a.i. Letdjen Soeharto menambahkan bahwa kita mempunjai kepribadian untuk menjelesaikan hikmat kebidjaksanaan untuk membawa dan menampung serta mengolah setiap suara hati rakjat ke lembaga2 kerakjatan dimana MPR(S) merupakan lembaga tertinggi kerakjatan tsb.

Marilah kita pergunakan lembaga tertinggi tsb. dengan sebaiknja2 dan Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan2 semata2 karena itu djanganlah mempergunakan kekuasaan tanpa mengindahkan landasan strukturil UUD 45 dan landasan idiel Pantjasila, demikian Brigdjen Sutjipto SH menambahkan.

Brigdjen Sutjipto menandaskan bahwa kedua landasan baik strukturil maupun idiel tsb. bukanlah trias politikanja liberalisme maupun kediktatoran absolutisme oleh karena itu harus dilaksanakan oleh pelaksana2 jang baik jg betul2 mengerti dan mempunjai djiwa pengabdian kepada rakjat. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (17/06/1966)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 329-330.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.