TENTANG PELAKSANAAN HUKUMAN MATI GEMBONG2 GESTAPU/PKI [1]
Djakarta, Sinar Harapan
Sehubungan dengan berita tentang dilaksanakannja hukuman mati terhadap para terhukum gembong2 gestapu/PKI jang telah ditolak permohonan grasinja oleh Presiden, lebih landjut “Antara” mewartakan bahwa tiga tokoh Ex-Partai Komunis Indonesia jang telah mendapat vonis mati dari Mahkamah Militer Luar Biasa karena terlibat dalam usaha pemberontakan melalui “Gerakan 30 September (1965)” telah mendjalani hukuman mati didepan regu2 penembak pada dua tempat jang terpisah Selasa pagi, disaat2 fadjar menjingsing djam 5.30.
Mereka adalah Sudisman anggota Politbiro CC PKI dan Njono djuga anggota Politbiro CC PKI/Ketua CDB PKI Djakarta Raya, serta Wirjo Martono ketua CDB PKI Djokjakarta.
Sudisman dan Njono mendjalani hukuman tembak disuatu tempat di Djawa Barat, sedangkan Wirjo Martono disuatu tempat di Djawa Tengah dan pelaksanaan hukuman mati ini dilangsungkan pada detik2 jg bersamaan
Keterangan ini diperoleh “Antara” Selasa petang dari Brigadir Djenderal Mochamil Effendi SR. Direktur Kehakiman dan Oditur Djenderal Angkatan Darat di Djakarta.
Ketiga Pempimpin ex-PKI tersebut termasuk diantara lima tokoh “G-30-S/PKI jang permohonan grasinja telah ditolak oleh Presiden Soeharto awal bulan Oktober ini.
Dua orang lainnja ialah Sjam alias Kamaruzzaman Ketua Biro Chusus CC PKI dan ex-Brigdjen Supardjo, bekas Panglima Komando Tempur IV Mandau di Kalimantan Barat selama konfrontasi dengan Malaysia.
Menurut Brigdjen Mochamil Effendi, pelaksanaan hukuman mati terhadap Supardjo dan Sjam “akan dilakukan setjara bertahap.
Tjampur Tangan
Pertengahan bulan Oktober diberitakan, bahwa sehubungan dengan ditolaknja permohonan grasi tokoh2 “G-30-S/PKI tersebut, pemimpin2 Uni Sovjet telah mengirimkan surat kepada Presiden Soeharto, Ketua DPR-GR K.H. Achmad Sjaichu dan Ketua MPRS Djenderal A.H. Nasution, agar keputusan penolakan tersebut dipertimbangkan kembali.
Petisi2 tersebut dikirimkan oleh Presiden Uni Sovjet Nikolai Podgorny, Ketua Madjelis Uni Soviet Tertinggi I. Spiridanov dan Ketua Madjelis Bangsa Sovjet Tertinggi J. Paleckir serta dari Partai Komunis Uni Sovjet.
Surat2 tersebut jang isinja mengandung tekanan digambarkan sebagai tjampur tangan luar terhadap masalah dalam negeri Indonesia. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (30/10/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 217-218.