TENTANG WEWENANG MENKO HANKAM/KASAB & PIMPINAN ABRI

Djen. Nasution Akan Beri Pendjelasan:

TENTANG WEWENANG MENKO 

HANKAM/KASAB & PIMPINAN ABRI [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersenjata

DJENDERAL Dr. A.H. Nasution akan selekasnja memberikan pendjelasan tertulis tentang fungsi, kedudukan dan wewenang Menko Hankam/KASAB dan Pimpinan ABRI, serta peranan jang beliau kerdjakan dalam proloog, peristiwa dan epiloog G-30-S/PKI baik politik maupun teknis.

Materi daripada pendjelasan Djenderal Nasution (jg sewaktu meletusnja pemberontakan Gestapu/PKI mendjabat sebagai Menko Hankam/KASAB) itu akan terdiri tentang perkembangan perobahan2 organisatoris dan proseduril daripada kedudukan, fungsi, tanggung djawab dan wewenang Presiden-Menteri dan Pangti, Panglima Angkatan dan Kepala Staf Angkatan Bersendjata semasa tahun2 terachir sampai, medjo 1966 menurut hukum dan ketentuan2 jang berturut dari Presiden.

Dalam rangka isi akan ditegaskan pula tentang kebidjaksanaan dan tanggung djawab pembinaan keamanan dari masa SOB sampai dengan peristiwa kontrev G-30­S/PKI termasuk epiloognja, agar djelas perihal pertanggung-djawab pendjabat2 dari Presiden dan Menteri2 menurut ketentuan2 jg ada.

Pendjelasan Djenderal Nasution jang akan merupakan bahan penilaian bagi MPRS dan masjarakat ini diberikan berhubung dalam laporan pertanggungan djawab Presiden kepada MPRS tentang sebab2 terdjadinja G-30-S/PKI beserta epiloognja dimana oleh Presiden dikedepankan djuga pertanggungan djawab Menko Hankam/KASAB.

Kepala Hubungan Masjarakat Sekretariat MPRS Major Supolo Be. Hk. jang memberikan keterangan ini kepada para wartawan Rabu jl. selandjutnja mendjelaskan bahwa sehubungan dengan ini dan sesuai dengan pendirian Pimpinan MPRS jang telah dimumkan bahwa hukum dan keadilan harus dilaksanakan oleh kekuasaan jang berwenang, jaitu kekuasaan kehakiman, dan bahwa keputusan MPRS No. 5 harus dilaksanakan, maka diingatkan bahwa pertanggungan djawab Presiden berdasarkan UUD Keputusan MPRS No. 5 dan fakta2 dalam Korasi Jusuf Muda Dalam serta Mahmilub Subandrio dan Omar Dhani menjangkut dua bidang pokok, jaitu bidang hukum dan bidang politik.

Atas dasar itu bahwa perlu diadakan pendjelidikan dan pengusutan untuk dapat menjimpulkan sampai dimana pengetahuan Presiden tentang peristiwa G-30-S/PKI, sampai dimana kenjataanja beliau bertindak, sampai dimana beliau membiarkan gerakan kontrev itu dan sampai dimana beliau terlibat setjara hukum pidana.

Demikian al. keterangan Ka. Humas Major Supolo Bc HK. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (16/1/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 713-714.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.