TEST CASE BAGI MPRS Apa Benar2 Suarakan Hanura Atau Tidak

TEST CASE BAGI MPRS Apa Benar2 Suarakan Hanura Atau Tidak [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Anggota DPR-GR Dahlan Ranumihardja jang djuga merangkap sebagai Wakil Ketua Komisi “B” (hukum & Dalam Negeri), atas pertanjaan wartawan mengenai masalah laporan (tertulis) tambahan pertanggungan djawab Presiden kepada MPRS, menjatakan bahwa penilaiannja nanti tergantung kepada MPRS sendiri. Apakah MPRS sudah puas atau tidak.

Kalau MPRS menganggap bahwa dengan laporan itu belum puas sesuai dengan tuntutan hati nurani rakjat, maka berhak meminta kepada Presiden untuk mendjawab pertanjaan2 atau kritik2 para anggotanja mengenai laporan tertulis itu. Demikian Dahlan Ranumihardja, jang lebih djauh menandaskan bahwa hal ini memang mempakan test case bagi MPRS sendiri, apakah MPRS benar2 berpihak dan menjuarakan hati nurani rakjat atau tidak.

Atas pertanjaan selandjutnja diterangkannja bahwa memang dalam UUD’ 45 sendiri tidak ada pasal2 jang mengharuskan Presiden memberi pertanggungan djawab itu setjara lisan/tulisan. Tetapi menurut kebiasaan dalam memberikan pertanggungan djawab itu Presiden harus langsung berhadapan muka dgn. para anggota MPRS dalam suatu sidang, apakah ia membatjakan laporan tertulisnja ataupun laporan lisannja. Demikian Dahlan Ranumihardja. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA(07/01/1967)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 422-423.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.