TIDAK ADA KONFLIK ANTARA PRESIDEN DENGAN ABRI
[1]
Boston, Kompas
Adalah keliru besar kalau ada yang beranggapan seolah-olah sekarang ini ada gap atau konflik antara Presiden Soeharto dan ABRI. Juga keliru besar kalau ada pendapat seolah-olah ada konflik antara Golkar dan ABRI.
Demikian dikemukakan pengamat masalah militer Dr. Salim Said dalam simposium tentang “Dimensi Politik dan Ekonomi Pembangunan di Indonesia” di Boston, Amerika Serikat, Sabtu (23/4). Berbicara dengan topik Peranan Angkatan Bersenjata (ABRl-Red), Salim Said mengatakan, sejak dilakukannya reorganisasi dalam tubuh ABRI tahun 1969, kekuasaan ABRI praktis berada dalam kontrol Presiden Soeharto. Dan ini tetap berlangsung bahkan sampai Presiden Soeharto pensiun, karena dalam falsafah keprajuritan ABRI, meskipun seseorang pensiun dari keanggotaan ABRI, tapi ke-TNI-annya tetap.
“Itu semua yang membedakan antara Pak Harto dan Bung Kamo,” kata Salim Said seperti dilaporkan wartawan Kompas Ansel da Lopez dari Boston semalam. Kecuali itu, karena secara konstitusi, Presiden adalah juga Panglima Tertinggi ABRI.
Tentang tidak adanya konflik antara Golkar dan ABRI, menurut Salim Said, karena kedua kekuatan sosial politik itu pemimpinnya juga sama-sama berada dalam satu tangan, yakni Presiden Soeharto. Di Golkar, Presiden Soeharto adalah Ketua Dewan Pembina. Diskusi diselenggarakan Forum Politik dan Ekonomi Indonesia bersama Komite Kebudayaan Indonesia, bekerja sama dengan Masyarakat AS-Indonesia menyambut 50 Tahun Kemerdekaan Indonesia. Pada saat bersamaan di gedung yang sama, juga dimulai pameran kerajinan Indonesia oleh Yayasan Tiara Indah, dan Minggu malam diadakan pergelaran kebudayaan “Faces of Indonesia” oleh Yayasan Tiara Indonesia yang dipimpin Ny. Siti Hardiyanti Rukmana. Ny. Siti Hardiyanti juga hadir pada pembukaan simposium Sabtu pagi, yang ditandai pidato pembukaan Dubes RI untuk AS, Dr. Arifin M Siregar. Komite Kebudayaan Indonesia merupakan bagian dari Permias (Persatuan Mahasiswa Indonesia di AS) Massachusetts, dan Forum Politik dan Ekonomi Indonesia merupakan satu bagian dari Komite.
Pembicara lainnya adalah anggota Komnas HAM dan Ketua LPPH (Lembaga Pengembangan dan Penyuluhan Hukum) Golkar Dr. Albert Hasibuan. Untuk topik ekonomi, tampil pembicara Dr. J. Soedradjad Djiwandono (Gubernur BI) dengan pembahas Dr. Rizal Ramli dan Wayne Forrset, Direktur EksekutifKamar Dagang Amerika-Indonesia.
Hukum Politik
Albert Hasibuan yang berbicara dengan topik “Hukum dan Demokrasi, Sebuah Tantangan dan Prospek”, mensinyalir sekarang ini seperti ada kebingungan dalam masyarakat Indonesia antara politik hukum dan hukum politik. “Walaupun secara konstitusional sejak kemerdekaan 50 tahun lalu telah ditetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan, tetapi tampaknya penggunaan hukum (demi) politik masih sering dilakukan oleh mereka yang mempunyai kekuasaan ,”ujarnya.
Menurut dia, penyebutan secara jelas nama-nama pelaku demontrasi di Hannover dan Dresden, tanpa terlebih dahulu melalui suatu proses pemeriksaan, merupakan contoh dari apa yang disebut sebagai hukum politik.
Dengan menerapkan hukum politik sebagai dasar dari ketentuan hukum, maka menurut Albert Hasibuan, masalah-masalah negara atau masalah-masalah sosial lainnya akan senantiasa dimasuki campur tangan yang berkuasa. Padahal, tegasnya, karena yang berlaku di sini adalah ketentuan-ketentuan yang berdasarkan hukum dan demokrasi, maka seharusnya yang dibutuhkan bukanlah hukum yang represif dengan diberlakukannya pendekatan keamanan (security approach) terhadap masalah-masalah yang timbul, tapi hukum fasilitatif yang berisi ide tentang kemanusiaan di samping mendorong pasar bebas.
Secara teoritis dan konstitusi, kata anggota DPR dari Golkar dan pengamat sekaligus praktisi hukum itu, dasar-dasar untuk suatu masyarakat yang terbuka dan implementasi daripada hak-hak asasi manusia di Indonesia, sebetulnya telah secara jelas ditegaskan dalam UUD tahun 1945. Demikian pula mengenai persamaan, serta kebebasan berekspresi, beragama, berkumpul serta berserikat, dan sebagainya. Soalnya adalah, bagaimana menerapkan pengembangan hukum yang fasilitatif tersebut guna mendorong dan mengimplementasikan hak-hak asasi manusia tersebut yang berdasarkan atas prinsip-prinsip yang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum. Dalam hal tersebut, katanya, adanya suatu keinginan yang kuat yang didukung oleh Komnas HAM untuk meratifikasi konvensi PBB tentang pemberantasan penyiksaan.
Demikian pula dalam rangka liberalisasi ekonomi sesuai keputusan bersama pertemuan APEC di Bogor maka perlu ditetapkan ketentuan hukum di bidang ekonomi yang banyak dipersoalkan dewasa ini, yakni UU Antimonopoli. Demikian juga dalam rangka upaya memberantas korupsi yang telah ditetapkan tahun 1981 supaya benar benar ditegakkan, dan dibantu oleh sebuah peradilan yang kuat.
“Sekarang ini banyak keluhan terhadap pengadilan, di mana keputusan-keputusan yang ditetapkan menimbulkan ketidakpastian, dan bisa dipengaruhi pihak luar,”tegas anggota Komnas HAM itu. Dalam hal ini menurut dia, jalan keluarnya adalah menaikkan gaji para hakim sehingga dapat memberikan kebebasan pribadi yang bisa mendukung kebebasan profesionalismenya guna bisa melahirkan putusan-putusan yang adil.
Dukung Stabilitas
Diakui, bahwa dalam rangka suksesnya pembangunanjangka panjang pertama maka telah dikembangkan prinsip bahwa hukum adalah rekayasa sosial demi tercapainya stabilitas nasional. Hasil dari stabilitas nasional tersebut telah melahirkan suatu pembangunan ekonomi yang begitu pesat, dimana tahun 2000 nanti pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sudah bisa mencapai seribu dollar.
Tetapi karena pembangunan ekonomi tersebut tidak hanya akan berpegang pada prinsip peningkatan pembangunan, tetapi juga pemerataan, “maka pengembangan ketentuan-ketentuan hukum sangat diperlukan demi tercapainya keadilan sehingga dapat menghilangkan kesenjangan-kesenjangan,”ujarnya.
Ia memandang perlu peningkatan peran DPR dalam rangka meningkatkan ketentuan-ketentuan berdasarkan hukum,karena DPR-lah lembaga yang melahirkan undang-undang. Sementara fungsi DPR juga harus lebih diperkuat disertai perlu adanya kepatuhan dan rasa hormat terhadap peran-peran DPR. Hak-hak DPR supaya dijalankan, dan kritik-kritik yang disampaikan Dewan kepada Pemerintah supaya bisa dipenuhi. Sementara ke dalam sendiri, kualitas anggota DPR perlu ditingkatkan, dan harus mempunyai penuh rasa tanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Sumber: KOMPAS (24/04/1995)
_________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVII (1995), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 206-209.