TOKOH GERWANI RUKINAH GEMETAR DISUMPAH

TOKOH GERWANI RUKINAH GEMETAR DISUMPAH [1]

 

Djakarta, Kompas

Rukinah, Tokoh Gerwani Irian Barat jang dihadapkan pada sidang Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta Rabu kemarin sebagai saksi ke III dalam perkara SA, penanggung Djawab SK Angkatan Baru jang dituduh mentjemarkan nama baik Djaksa Agung Muda Sutrisno Harnidjojo SH, memberantas keras tulisan jang dimuat oleh SK “Angkatan Baru” bahwa ia pernah menulis surat pada Sutrisno- minta agar sesampainja di Djakarta meneruskan perdjuangan PKI. Djuga katanja tidak benar bahwa ia pernah bersama2 Sutrisno di Soa Siu dan Ambon.

Mejanggah Berita Di Angkatan Baru

Selama bertugas itulah ia sempat berkenalan dengan Sutrisno Harnidjojo SH jg waktu itu mendjabat Djaksa Tinggi merangkap anggota Pantja Tunggal, demikian pula halnja Ex Djaksa Soedewo SH dan Tunggal Bhineka SH.

Apa saksi bersama2 dengan Soedewo dan Tunggal Bhineka pernah membina Sutrisno? “, tanja hakim. Terdakwa mendjawab ” tidak pernah”.

Kemudian ketika pertanjaan kembali berkisar sekitar surat kepada Sutrisno SH jang menurut pemberitaan “Angkatan Baru” ditulis olehnja, Rukinah menjatakan pada hakim bahwa melihat bentuk tulisan tangan dari surat asli jang dilampirkan dalam berkas sebagai barang bukti. Ia menduga keras bahwa jang membuat surat dengan mentjatat namanja itu adalah W. Fimbey seorang narapidana jang dikenal selama dipendjara jang dihukum karena membunuh seorang pastur.

“Orang itu memang kelihatannja selalu bentji sekali kepada saja. Lebih2 kalau melihat saja mendapat perlakuan jang lebih baik dari narapidana lain2nja”, tapi ­demikian saksi jang selandjutnja menambahkan bahwa ia tidak pernah memperdulikan, karena dari petugas pendjara diketahuinja bahwa Fimbey agak sakit ingatan.

Sementara itu dapat ditambahkan bahwa menurut saksi ia adalah satu2nja wanita jang ditahan disana. Sampai sekarang ia sudah lebih dari 2 1/2 tahun meringkuk dalam tahanan.

Hakim: Apa alasan saksi mengatakan bahwa jang menulis surat tersebut adalah Fimbey?

Saksi : Sebab mendjelang keberangkatan Pak Sutrisno ke Djakarta ia pada suatu hari sekembalinja dari Pengadilan Tinggi bertjerita bertemu dengan Sutrisno dan mengatakan: “Pak Tris ada pesan, kalau ibu ada keperluan sesuatu supaya mengirim surat’ . Tetapi karena tidak pertjaja, saja bantah dengan spontan.

Minta Supaja Pers Djangan Menambah2 Tuduhan

Sebelum mendengar keterangan Rukinah, Pengadilan lebih dulu menghadapkan Ex Djaksa Tunggal Bhineka SH.

Dalam kesaksiannja pada pokoknya ia menerangkan sbb : Ia masuk kedjaksaan pada permulaan tahun 1962, mula2 ditempatkan di Ambon lalu mendjelang achir tahun dipindahkan ke Sukamapura. Ia tidak tahu pasti siapa jang memindahkan, namun sepengetahuannja waktu itu jang mengurus persoalan jang menjangkut Irian Barat adalah Djaksa Agung Muda Siswadi Sarodja SH.

Saksi mengenal Rukinah karena sama2 anggota Front Nasional. Dengan Sutrisno SH ia sudah kenal lama jakni sewaktu ia masih mendjadi Djaksa Tinggi di Maluku dan selama bertugas di Irbar kadang2 suka diadjak main Bridge. Tidak lama setelah terdjadi G30S saksi kemudian dikenakan tahanan oleh CPM. Rumahnja pernah digeledah dan ada beberapa buku jang disita diantaranja ‘Sosialisme di Indonesia’ karangan DN Aidit. Perintah penahanan dikeluarkan oleh Peperda. Menurut saksi latar belakangnja mungkin karena keanggotaannja dalam CGMI dan perkenalannja dengan Rukinah.

Lebih djauh atas pertanjaan bagaimana sampai ia pernah dibebaskan, saksi mengatakan bahwa beberapa waktu setelah ia diberhentikan dengan tidak hormat, ia menulis surat kepada Djaksa Agung agar bisa dikeluarkan dari tahanan supaja bisa membiajai rumah tangganja. Permohonannja tersebut achirnja dikabulkan dengan dikeluarkannja keputusan pembebasan jang ditandatangani oleh Ketua Team Screening Sumrah SH.

Sebegitu djauh ia tidak tahu menahu apakah Sutrisno membantu mengusahakan pembebasannja, tetapi jang terang katanja ia tidak pernah minta bantuan kepada Sutrisno. Demikian saksi. (DTS)

Sumber: Kompas (15/01/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 579-581.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.