TRANSPALASI ORGAN BABI UNTUK MANUSIA HARAM HUKUMNYA

TRANSPALASI ORGAN BABI UNTUK MANUSIA HARAM HUKUMNYA[1]

Cipasung, Tasikmalaya, Antara

Transpalasi organ babi untuk mengganti organ sejenis pada manusia hukumnya haram, kecuali jika sangat terpaksa, tidak menimbulkan “mudlorot” (dampak negatif) Fatwa itu dihasilkan laporan Komisi A yang membahas masail diniyah (masalah­ masalah hukum keagamanan) pada Muktamar NU ke 29 yang berlangsung di Cipasung Jabar, Minggu sore.

Masalah transpalasi organ babi menjadi salah satu topik yang dibahas oleh kornisi Akarena berdasarkan suatu penelitian yang dilakukan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyimpulkan bahwa tulang rawan babi sangat efektif untuk mengganti gigi manusia. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian tim klinis Rumah Sakit Sardjito Yogjakarta, sudah terbukti bahwa katub jan tung babi merupakan organ pengganti paling sesuai bagi katub jantung manusia.

Komisi A juga menyebutkan bahwa penyewaan rahim dinyatakan haram, kemudian penggunaan injeksi vaksin dari sperma laki-laki yang sudah mengalami rekayasa laboratoris, hukumnya boleh. Hal itu dikarenakan sifatnya “istiqdzar”(menjijikkan) pada spermaitu sudah luntur. Muktamar juga memutuskan, hukum melontar jumrah Aqobah awal terhitung mulai terbit fajar  diperbolehkan, sedangkan melontar jumrah  tanggal ll untuk digunakan 12 Dzulhijjah adalah tidak boleh.

Dibahas dan diputuskan pula bahwa konsep fiqh mengenai upah buruh ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak dan disesuaikan situasi, kondisi dan domisili. Diputuskan pula tentang pekerja wanita di luar rumah pada malam hari, haram hukumnya, kecuali terlindung dari fitnah dan bila diduga terjadi fitnah, hukumnya haram, hanya dosa kecil. Jika takut terjadi fitnah makruh hukumnya. Keputusan itu diambil karena angkatan kerja wanita medominasi pekerjaan yang tidak banyak memerlukan keahlian.

Rekayasa Genetika

Muktamar juga membahas masalah rekayasa genetika dalam meningkatkan produksi pangan dan kualitas ternak. Bagi NU, demikian Komisi A, melakukan rekayasa genetika pada hewan dan tumbuh-tumbuhan hukumnya boleh, karena tidak dilarang dan membawa manfaat bagi umat manusia. Sedangkan rekayasa genitika untuk manusia, komisi itu memutuskan bahwa pembahasan masalah ini akan dikaji lebih lanjut.

Kemaslahatan Umat

Muktamar melihat bahwa pemakain alasan untuk kepentingan umum, tanpa berpedoman kepada “al maslahah al ammah” (kemaslahatan umum) yang dibenarkan oleh syara akan melahirkan penyimpangan terhadap hukum syariat dan tindakan sewenang-wenang oleh golongan masyarakat yang kuat. Menurut muktamar, kepentingan urnurn adalah sesuatu yang mengandung nilai manfaat dilihat dari kepentingan umat manusia dan bebas dari nilai mudlarat yang terkandung di dalarnnya, baik yang dihasilkan dari “jalbul manfaah “(mendapatkan manfaat) maupun kegiatan “daf’ul mafsadah “(menghindarkan kerusakan).

Kepentingan umum harus selaras dengan tujuan syariat, yaitu terpeliharanya lima hak dan jarninan dasar manusia. Kelima hak itu, pertama keselamatan aqidah (keyakinan agama), keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunan, serta keselamatan hak milik. Untuk itu demikian muktamar, “maka dalam mewujudkan kepentingan umum yang maslahat harus diupayakan agar tidak menimbulkan kerugian orang lain, atau sekurang­ kurangnya memperkecil kerugian yang mungkin timbul”.

Menyinggung masalah lingkungan hidup, Muktamar NU memutuskan bahwa masalah itu bukan lagi hanya masalah politis atau ekonomis saja, tetapi juga mengandung teologis. Hal itu mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup dapat memberikan dampak kepada pepentingan ritual keagamaan. Karena itu, warga NU mengharapkan usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang sebagai salah satu tantangan agama yang wajib dipenuhi semua umat manusia, baik secara individual maupun kolektif.

“Tindakan mencemarkan lingkungan hidup dapat dikatagorikan sebagai perbuatan maksiat yang diancam dengan siksaan,” demikian hasil Muktamar NU yang berlangsung selama lima hari di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Muktamar yang dibuka Presiden Soeharto, dan ditutup Wapres Try Sutrisno itu diikuti sekitar 3.000 peserta dari wilayah dan cabang NU se Indonesia. Selain itu, muktamar juga diramaikan oleh sekitar 15.000 penggembira yang datang dengan bus dari daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan bahkan ada yang dari luar Jawa. (U.Ru2/1430/b/dn06/ 5/12/9415:04/RU1;/16:16)

Sumber: ANTARA (05/12/1994)

____________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 616-618.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.