UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEPRESIDENAN BELUM MEMUNGKINKAN UNTUK DISUSUN

UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEPRESIDENAN BELUM MEMUNGKINKAN UNTUK DISUSUN[1]

 

Jakarta, Media Indonesia

Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (FABRI) DPR menilai kondisi politik sekarang belum memungkinkan disusun Undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan.

Pimpinan FABRI DPR Raja Kami Sembiring Meliala ketika menerima Senat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM), Yogyakarta, mengajak mereka untuk berpikir realistis. “Tidak mungkin kita membuat UU pembatasan masa jabatan Presiden, karena sikap pemerintah sendiri sudah jelas tidak akan menerimanya.” Sembilan pen gurus Sema UGM didampingi Pembantu Dekan III Fakultas Sasta Sjafri Satrio kemarin mendatangi FABRI DPR. Mereka menyampaikan pokok-pokok pikiran hasil Kongres III Sema UGM bahwa dirasa perlu republik ini memiliki mekanisrne yang mengatur lembaga kepresidenan- demi keteraturan lembaga itu sendiri- setelah kita merniliki mekanisme yang mengatur lembaga tinggi negara lainnya.

Diskusi Serna UGM dengan FABRI DPR diwarnai dengan perbedaan pendapat. Seorang pengurus Sema UGM menilai alur pikir FABRI seperti pedagang yang akan berbuat sesuatu kalau sebelumnya diketahui mendapat untung. Menurut dia, sudah seharusnya wakil rakyat berbuat sesuatu tanpa memikirkan apakah RUU diterirma Pemerintah atau tidak. Sembiring yang didampingi Suparman A dan Achmad Roestandi menjelaskan sebagai orang lapangan pihaknya selalu berpikir praktis.”Untuk apa mengajukan sesuatu yang jelas-jelas tidak akan diterima. Pernerintah dalam hal ini Pak Harto telah rnenegaskan agar menyangkut masa jabatan Presiden tidak perlu ditafsirkan lagi.” Anggota Sema lainnya langsung memotong. “Kami datang ke sini untuk berdiskusi, bukan untuk menerima indoktrinasi. Kami memberi rekomendasi UU Lernbaga Kepresid enan karena dinilai lebih mudah dilaksanakan daripada diatur melalui Tap MPR. Kami berharap angin keterbukaan tidak hanya sesaat, “katanya. Menurut Sembiring, UUD 1945 sangat jelas memberikan kekuasaan besar kepada Presiden atau kekuasaan eksekutif. Perbedaan pendapat menyangkut masa jabatan Presiden, menurut dia, karena orang melihat UUD 1945 tidak sebagaimana mestinya. Karena praktek ketatanegaraan selama ini bersifat terbuka, biarkan generasi berikutnya menilai sesuai kondisi saat itu.

Rustandi menambahkan, interpretasi masaja batan Presiden yang berlaku hingga saat ini adalah masajab atan lima tahun dan dapat dipilih lagi setelah itu. Berapa kali boleh dipilih lagi setelah itu, katanya, berdasarkan inter pretasi yang berlaku bisa berkali-kali.

Dalam pokok pikiran Serna UGM yang disampajkan tertulis dengan tembusan kepada Presiden, disebutkan dalam UU Lembaga Kepresidenan itu diatur syarat­ syarat menjadi seorang Presiden, masa jabatan Presiden, tata hubungan Presiden dengan lembaga tinggi negara maupun hubungan dengan lembaga tertinggi. negara. Diharapkan pula diatur dengan jelas fungsi dan kedudukan seorang Wakil Presiden dan hubungan Wapres dengan MPR. “Kejelasan tentang fungsi dan kedudukan Wapres terhadap MPR sangat diperluan agar seorang Wapres tidak berfungsi sebagai ban serep atau fungsi serimonial semata-mata,” tulis Sema UGM. (Gss)

Sumber :MEDIA INDONESIA (04/09/1993)

_______________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 678-679.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.