Sidang Paripurna Kabinet Tetapkan Landasan Pembangunan 5 tahun
UNTUK KABINET BARU SETELAH MPR TERBENTUK “LIMA TERTIB” DAN TERTIB HANKAM PRASJARAT MENUDJU STABILISASI 1968 [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
KABINET Ampera merasa turut bertanggung djawab untuk merentjanakan program Pembangunan Nasional sebagai kelandjutan logis dari proses stabilisasi nasional jang telah diselenggarakan Kabinet Ampera sekarang ini agar Kabinet baru setelah MPRS terbentuk nanti sudah memiliki landasan pembangunan nasional jang terperintji, riil dan rasionil dalam tahap pembangunan 5 tahun. Demikian diputuskan oleh Kabinet Ampera dalam sidang paripurnanja jang berlangsung tanggal 10 sampai 20 April selama 15 djam sidang mulai pk. 08.00 Rabu pagi sampai pk. 03.00 Kamis pagi.
Sasaran tahap pembangunan 5 tahun itu adalah murah pangan dan sandang, penjediaan perumahan rakjat jang meningkat – alat kerdja jang tersedia lapangan kerdja jang optimal – angkutan umum jang tersedia – perikehidupan rohaniah jang sehat, dinamis dan dirasakan sebagai kebutuhan hidup pemeliharaan kesehatan rakjat – menikmati hasil kebudajaan setjara optimal – pendidikan pengetahuan, seni sastra, olahraga dan rekreasi – dan tjinta hukum.
Garis Pemisah Orba Dan Non – Orba
Selesai sidang paripurna setelah bergadang sampai pk 05.00 Kamis pagi Pemerintah jang didjurubitjarai oleh Menteri Penerangan BM Diah memberikan keterangan Press bahwa sidang paripurna telah mengambil keputusan2 jang menjangkut bidang umum, politik kesedjahteraan rakjat, ekonomi keuangan, industri pembangunan, pertahanan keamanan, chusus dan tahap pembangunan 5 tahun
Dalam Keputusana umum Pemerintah telah menegaskan pembinaan Orde Baru setjara menjeluruh dan menjangkut seluruh aspek perikehidupan bangsa dengan ladasan2 idiil: Pantjasila Konstitutionil: UUD 45, strukturil: Kabinet Ampera, program: Dwi Dharma dan Tjatur Karya Kabinet, pelaksanaan: Strategi dasar Kabinet dengan program Stabilisasi politik dan ekonomi serta landasan kepemimpinan: Keputusan2 MPRS No. IX/MPRS/66 dan No. 23/MPRS/67.
Djuga telah diputuskan untuk menarik garis pemisah jg. tegas antara Orde Baru dan bukan Orde Baru jang dalam Instansi pertamanja terletak pada sikap terhadap Ideologi Pantjasila dan UUD 45. Jang menerima dan mendukung dan menegakannja adalah Orde Baru sedangkan jg menolak atau menerima Pantjasila dan UUD 45 sebagai taktik belaka adalah Lawan Orde Baru.
Dalam rangaka pembinaan Orde Baru itu patnership antara kekuatan2 Orde Baru harus dibina jaitu diantara golongan2 politik, Karya ABRI dan kesatuan Aksi. Hasil pemilihan umum jad. haruslah merupakan kemenangan Orde Baru serta representasi Orde Baru dalam DPR/MPR jad. dan proses Kristalisasi, intergrasi dan stabilisasi harus menghasilkan kemenangan dan mentjiptakan masjarakat Orde Baru.
Dalam bidang politik, Pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan hasil2 stabilisasi politik untuk mempertjepat proses stabilisasi sosial dan ekonomi disertai dengan dinimik masjarakat jang positif, terarah dan produktif.
Bidang kesedjahteraan rakjat, diputuskan untuk mengembangkan, kesedjahteraan rakjat dalam batas2 kemampuan jang ada dewasa ini.
Dalam bidang ekonomi keuangan dinjatakan bahwa program pengendalian inflasi telah mentjapai titik memberikan djaminan2 jang baik bagi taraf konsolidasi-stabilisasi jad.
Dibidang Industri dan pembangunan diputuskan untuk mengambil langkah2 jang lebih memungkinkan realisasi dari pada rehabilitasi sektor industri dan prasarana dalam batas2 kemampuan pendjelasan keuangan sesuai dengan strategi dasar Kabinet.
Bidang: pertahanan keamanan, Pemerintah memulihkan keamanan orde Hankam-ABRI dan Hansip dimanfaatkan untuk menundjang stabilisasi nasional baik politik, ekonomi, sosial maupun culturil.
Dibentuk Task-Force Berantas Penjelundupan
Setjara chusus Sidang Paripurna Kabinet memutuskan pula untuk meningkatkan efektifitas dari seluruh slagorde aparatur Pemerintah Negara termasuk Perusahaan2 Negara dan Perusahaan Niaga Negara.
Djuga chusus dibidang penjelundupan jang terdiri dari unsur2 Dept. Perdagangan, Keuangan/ Bank Sentral – Dalam Negeri dan ABRI. Pemberatasan penjeludupan ini dilakukan setjara prinsipiil dan konsepsionil.
Dalam soal penertiban sosial dalam tahap rehabilitasi ini Pemerintah akan melakukan ” 5 tertib” jaitu : tertib politik, tertib sosial, tertib ekonomi, dan hankam jg. akan mendjadi prasarat dalam memasuki tahap stabilisasi tahun 1968.
Dua landasan jangankan dipakai Pemerintah untuk mentjapai tudjuan tsb.diatas jakni dengan landasan Iktikad baik dan bersedia bekerdja, dan bekerdja jang kesemuanja ini diselenggarakan dalam suasana aman tentram, tertib dan dinamis. tiba itu menjebabkan meraka panik dan tidak sempat lagi menjelamatkan dirinja dan menjadi korban timbunan runtuhan tembok maupun balok2 bangunan2. Satu diantaranja itu terdjadi dalam sebuah mesdjid jang hantjur, dimana kurang lebih 200 orang sesudah melakukan sembahjang lohor meninggalkan mesdjid tsb dan 7 orang diantaranja masih tinggal didalamnja ketika terdjadi malapetaka tsb. Ketudjuh orang itu semuanja tewas.
Terbatasnja djatuh korban ialah karena hari itu bertepatan dengan hari libur fakultatif bagi ummat Islam, dan para pegawai, murid2 sekolah, tidak masuk kantor dan sekolah. Djika sekiranja hari itu adalah kerdja biasa sudah pasti keadaan akan berlainan mengingat bahwa terdjadinja bentjana itu tepat djam 13.05 WIB siang. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (21/04/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 497-499.