USUL NUDDIN CS DALAM SIDANG TERBUKA DPRGR:
MPRS BERWENANG
SELESAIKAN SOAL PRESIDEN
Panglima Kopkam diminta berikan fakta2 untuk djelaskan peran Presiden dalam Gestapu/PKI [1]
Djakarta, Angkatan Bersenjata
Sidang Pleno DPRGR hari Sabtu kemarin dalam rangka pembahasannja atas dua usul resolusi dalam menanggapi situasi dewasa ini, telah mendengarkan pendjelasan dari para pengusul, baik dari pihak Nuddin Lubis Cs maupun dari Golongan Nasionalis jang diwakili oleh Mohc Mansjur.
Anggota Nuddin Lubis atas nama kawan2 dalam pendjelasannja al menjatakan bahwa para pengusul menjadari guna mentjegah efek2 serta ekses2 politik, sosial dan ekonomi jang lebih meluas lagi maka tepatlah kiranja kalau DPRGR segera mentjari djalan keluar jang bersifat konstitusionil sesuai dengan hak dan kewenangannja.
Dan para pengusul menjadari pula bahwa wewenang jang ada DPRGR hanjalah, meminta agar MPRS segera mengadakan sidang istimewanja sesuai dengan isi dan djiwa UUD 45, chususnja pada pendjelasan umum VII.
Dari keharusan hukum itulah maka para pengusul memandang, kini sudah waktunja tjukup memaksa untuk diadakan sidang istimewa MPRS selambat2nja bulan Maret 1967 nanti.
Dan waktunja tjukup memaksa agar MPRS segera bersidang karena kedjadian2 dalam masjarakat jang tidak dapat melalui konstitusionil pergi lekas diachiri sebelum timbul ekses2 jang bersifat inkonstitutusionil dan melanggar hukum.
Persoalan Presiden persoalan MPRS. Selandjutnja anggota DPRGR (NU) Nuddin Lubis dalam pendjelasnnja itu telah mensitir pasal 27 ajat (1) UUD 45, jg bunjinja:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannja di dalam Hukum dan pemerintah dan wadjib mendjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinja”.
Oleh karena itu, Presiden sebagai warganegarapun dapat dimintai pertanggungan djawab menurut hukum dan peradilan. Namun begitu, seseorang belum bisa dimintai pertanggungan djawab menurut hukum di dalam peradilan, bila fakta2 serta bukti2 jang menguatkan tuntutan hukum ini belum kuat dan lengkap. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (05/02/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 801-802.