WAKIL2 RAKJAT DJAKARTA RAYA MENUNTUT

WAKIL2 RAKJAT DJAKARTA RAYA MENUNTUT [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

Pimpinan DPR-GR dan Pimpinan Bahagian “A” (Dalam Negeri) DPR-GR kemarin bertempat di ruang kerdja Ketua DPR-GR di DPR-GR telah menerima delegasi DPRD-GR DCI Djaya jang dipimpin oleh Wakil ketuanja A. Wenas.

Dalam pertemuan dengan Pimpinan DPR-GR dan Pimpinan Bahagian “A” DPR­GR tsb oleh delegasi telah disampaikan sebuah resolusi DPRD-GR DCI Djaya mengenai masalah perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan DCI Djaya.

Dalam resolusi tsb. dinjatakan a.l., bahwa masalah perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DCI Djaya perlu segera mendapatkan ketetapan jang riil, konkrit dan fragmatis untuk menutup devisit anggaran belandja DCI Djaya tahun 1968.

Kepada Pemerintah Pusat dan DPR-GR didesak, agar segera menetapkan UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Selandjutnja didesak Pusat agar sebelum UU tentang Perimbangan Keuangan tersebut selesai dan diundangkan, hendaknja dapat diserahkan 3 djenis padjak dati Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan dipungut langsung oleh Pemerintah Daerah, masing2 padjak bangsa asing, padjak radio dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Oleh A. Wenas dalam pertemuan dengan Pimpinan DPR-GR dan Pimpinan bahagian “B” DPR-GR tsb. Diuraikan setjara terperintji mengenai masalah pembeajaan pemerintahan DCI Djaya, devisit anggaran belandjanja dan status dari kechususan Pemerintah DCI Djaya. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (18/07/1968)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 61-62.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.