WAPERDAM A.I. BIDANG HANKAM LETDJEN SOEHARTO:

WAPERDAM A.I. BIDANG HANKAM LETDJEN SOEHARTO:

  • ABRI Pengaman & Pengawal Revolusi Pantjasila Dan Kewibawaan Pimpinan Bung Karno 
  • Kembali Pada Kemurnian Pelaksanaan UUD 45 Hasrat Hati Nurani Rakjat [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

ANGKATAN Bersendjata adalah pengaman dan pengawal revolusi Indonesia, dengan tiga kerangka tudjuannja berdasarkan Pantjasila, sebagaimana telah dituangkan pula dengan chidmat dalam mukadimah UUD 1945.

Demikian ditandaskan oleh Waperdam a.i. Bidang Hankam Letdjen Soeharto dalam pidato menanggapi perkembangan keadaan berhubungan dengan penundaan persidangan MPRS.

Waperdam Letdjen Soeharto selandjutnja menekankan, bahwa Angkatan Bersendjata djuga melakukan pengamanan Pimpinan dan pengamanan kewibawaan Pimpinan Revolusi Indonesia, Presiden Bung Karno, jang dengan ichtikad baik, Angkatan Bersendjata sebagai anak kandung revolusi, berani dan djudjur dalam memberikan laporan dan pertimbangan kepada Pimpinan Revolusi Indonesia untuk tidak sekarang dan untuk tidak nanti, mengambil keputusan dan kebidjaksanaan jg kurang tepat karena tidak mengedjawantahkan suara hati nurani rakjat.

Dalam hubungan pengamanan itulah, maka seperti jang mendjadi niat ichtikad Presiden Bung Karno sendiri dan djuga jang mendjadi hasrat nurani rakjat, Angkatan Bersendjata tidak hendak menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara menurut perangkat liberal parlementer, tetapi djuga tidak hendak menempatkan Presiden sebagai seorang diktator.

Angkatan Bersendjata Djuga Tidak Mendongkel2 Presiden

Dalam rangka pengamanan djalannja revolusi Indonesia, dalam rangka terdjaminnja keamanan dan ketenangan dan kestabilan djalannja pemerintahan, dalam rangka mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan pimpinan Presiden, Bung Karno kita sungguh2 hendak menempatkan menurut hakekat kemurnian kedudukan Presiden jang sebenarnja, sebagai Pemimpin Rakjat penjambung lidah rakjat, menurut azas dan sendi UUD 45. Demikian Letdjen Soeharto menandaskan sesudah mengemukakan bahwa penentuan Bung Karno sebagai Presiden seumur hidup dan sebagai pemimpin Besar Revolusi sesungguhnjalah bukan kehendak Bung Karno sendiri, tetapi adalah hasil keputusan MPRS.

Dalam permulaan pidatonja jang djuga merupakan pendjelasan terhadap Pernjataan Angkatan Bersendjata jg dikeluarkan tanggal 5 Mei 1966 di Djakarta, Letdjen Soeharto menjatakan, bahwa penundaan sidang MPRS karena masih diperlukan usaha kelengkapan, penjempurnaan, setelah dihampakan oleh akibat petualangan kontrev Gestapu/PKI.

Ditekankan pula, Pimpinan Angkatan Bersendjata memahami, bahwa jang medjadi hasrat hati nurani rakjat adalah kembali kepada kemurnian pelaksanaan UUD 45 jang diselewengkan pelaksanaannja oleh proloog dan epiloog Gestapu/PKI. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (06/05/1966)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 281-283.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.