Waperdam Hankam a.i. Letdjen Soeharto: MENOLAK KEPUTUSAN MPRS BERARTI MENENTANG UUD 45
Revolusi Telah Dikembalikan Kepada Kebenaran Jang Ditundjukkan Pantjasila [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
SIAPAPUN jang menolak keputusan Sidang Umum ke-IV MPRS dengan tjara apapun, maka sebenarnja ia menentang landasan strukturil UUD 1945, karenanja setjara langsung atau tidak langsung sengadja menimbulkan persengketaan dan perpetjahan nasional jang harus berhadapan dengan kekuatan rakjat, demikian dinjatakan oleh Letdjen Soeharto dalam pidato Radio-TV semalam sebagai sambutan berachirnja sidang Umum Ke-IV MPRS.
Tentang tujuan dan fungsi sidang MPRS itu oleh Letdjen Soeharto dikemukakan untuk bersama kita mawas diri, melakukan introspeksi terhadap segala bentuk penjelewengan jang telah terdjadi dalam prloog dan epilog Gestapu. Koreksi telah dilakukan supaja djalan Revolusi dapat dikembalikan kepada kebenaran jang ditundjukkan oleh Pantjasila.
MPRS berfungsi menampung dan menjalurkan suara hati nurani rakjat. Tritura, menurut saluran Demokrasi Terpimpin agar supaja rakjat tidak lagi bergerak sendiri.
lnilah sukses sidang umum ke-IV MPRS jang dengan kesatuan dan persatuan seluruh kekuatan progrev telah mengalahkan desas desus dan adu domba jang dilantjarkan Gestapu/PKI.
Hasil sidang umum ke-IV MPRS itu adalah kemenangan pedjuangan kita bersama melawan ketidakadilan, ketidakbenaran dan penjelewengan, ia bukan kemenangan perseorangan, ia bukan kemenangan golongan melainkan ia adalah kemenangan kita bersama diatas suatu prinsip.
Chususnja kepada ABRI hendaknja menjadari bahwa usaha adu-domba sedang giat dilantjarkan oleh berbagai kepentingan hendak merobohkan negara kesatuan Republik Indonesia Pantjasila dan lebih waspada untuk tidak masuk perangkap hasutan-hasutan jang berbahaja.
ABRI sebagai anak kandung rakjat hendaknja menjadari benar-benar bahwa sendjata jang dipetjajakan rakjat kepada kita adalah untuk mendjaga keselamatan rakjat dan negara dan tidak melibatkan diri dalam pergolakan dengan sendjata dan mesiu karena akan berakibat luas jang membawa kehantjuran negara.
“Sebagai pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/66 dengan segala kesungguhan dan bersama-sama Rakjat, saja berketetapan hati untuk mengamankan semua keputusan-keputusan MPRS”. Demikian Letdjen Soeharto. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (07/07/1966)
[1]Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, Hal 187-188.