WAPRES: RAKYAT JANGAN TAKUT LAPORKAN HAL-HAL MERUGIKAN

WAPRES: RAKYAT JANGAN TAKUT LAPORKAN HAL-HAL MERUGIKAN

 

 

Jakarta, Antara

Wakil Presiden Sudharmono SH meminta masyarakat untuk tidak merasa ketakutan bila ingin melaporkan berbagai hal yang dinilai merugikan kepentingannya, sedangkan di lain pihak para pejabat diminta berlapang dada dalam menerima keluhan itu.

Harapan Wakil Presiden tersebut dijelaskan Menteri Penerangan Harmoko kepada wartawan setelah menemui Wapres di Istana Merdeka Selatan, Jum’at untuk melaporkan usaha Deppen lebih membudayakan kesadaran melakukan pengawasan di kalangan masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapporkan hal-hal yang dinilai merugikan termasuk melalui Tromol Pos 5000 (yang disediakan kantor Wapres, red). Sementara itu aparat harus berlapang dada,” kata Harmoko.

Presiden Soeharto sendiri ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna hari Kamis memerintahkan seluruh pejabat memperhatikan masukan yang berasal dari masyarakat tentang pelayanan jajaran pemerintahan termasuk yang disampaikan lewat Tromol Pos 5000 itu.

Menurut Wapres, kata Harmoko, jika masyarakat berpartisipasi dalam bidang pengawasan maka berarti secara otomatis masyarakat ikut membangun aparatur pemerintahan, yang memang merupakan salah satu unsur Panca Krida Kabinet Pembangunan V.

Ketika menjelaskan upaya Departemen Penerangan untuk membudayakan pengawasan, Harmoko mengemukakan pihaknya akan meningkatkan pemberian informasi kepada masyarakat tentang hasil dan tindak lanjut pengawasan. Ia mencontohkan penayangan koruptor dan pelaku kejahatan di TVRI.

“Penayangan itu perlu untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah Orde Baru memang konsisten dalam menindak kejahatan korupsi, penyelewengan,” kata Harmoko. Ia menambahkan pengumuman secara rutin di berbagai departemen dan instansi-instansi pemerintah lainnya terhadap para karyawannya yang membolos, melanggar disiplin kerja juga perlu diberitakan dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Menpen Harmoko mengatakan Departemen Penerangan dan Kejaksaaan Agung telah sepakat untuk menayangkan para koruptor serla pelaku-pelaku tindak kejahatan lainnya di stasiun-stasiun TVRI di berbagai daerah. Selama ini baru TVRI pusat yang menayangkannya.

Harmoko memberi contoh bahwa nantinya penayangan koruptor serta pelaku tindak kejahatan lainnya tidak lagi dilakukan secara nasional (TVRI Jakarta) tapi juga stasiun daerah misalnya Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Manado. Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono mengatakan kepada wartawan menjelang berlangsungnya Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Kamis bahwa jika kepala kejaksaan tinggi setempat ingin menayangkan pelaku kejahatan di stasiun TVRI setempat cukup memberitahukannya lebih dahulu kepada Jaksa Agung.

Ketika menekankan lagi tentang tata cara penayangan pelaku kejahatan khususnya di media elektronika, Menpen mengingatkan usaha menampilkan foto, gambar tertuduh tidak boleh mengakibatkan terjadinya “trial by the television”.

Menteri Kehakiman sendiri, kata Menpen, pada tahun 1983 telah mengatur tata tertib persidangan termasuk pengambilan foto, rekaman suara yang harus memperoleh izin hakim ketua sidang.

 

 

Sumber : ANTARA (29/12/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 555-556.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.