1966-09-06 Presidium Kabinet Ampera Keluarkan Putusan “Jaksa Agung Penuntut Umum Tertinggi”

Presidium Kabinet Ampera Keluarkan Putusan “Jaksa Agung Penuntut Umum Tertinggi” [1]

SELASA, 6 SEPTEMBER 1966 Presidium Kabinet Ampera telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan mengenai status Kejaksaan Agung. Dalam keputusan itu disebutkan antara lain:

  1. Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi sesuai dengan ketentuan dalam UU Pokok Kejaksaan.
  2. Jaksa Agung memimpin Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga kejaksaan tingkat pusat.
  3. Secara administratif Jaksa Agung berada langsung dalam pengurusan Presidium.
  4. Dalam melaksanakan tugas-tugas operasional Jaksa Agung bekerjasama dengan dan dibantu oleh menteri di bidang pertahanan dan keamanan.

Pengaturan ini diperlukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945.  (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 110-111 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.