Jenderal Soeharto, Keluarkan Instruksi Intensifikasi Pemungutan Pajak [1]
JUM’AT, 16 SEPTEMBER 1966 Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Kabinet Ampera, Ketua Presidium Kabinet Jenderal Soeharto mengeluarkan sebuah instruksi tentang intensifikasi pemungutan pajak. Instruksi tersebut menyatakan:
- Kepada Menteri Keuangan diinstruksikan untuk merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan pengintensifan dan pengefektifan pemungutan pajak.
- Menciptakan ketentuan-ketentuan mengenai sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan ketentuan.
- Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di samping tenaga dari Departemen Keuangan, apabila perlu dapat digunakan tenaga dari instansi AD yang memenuhi syarat.
- Para menteri, pimpinan lembaga/instansi/perusahaan negara/proyek pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah diinstruksikan untuk membantu sepenuhnya pelaksanaan pemungutan pajak tersebut. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 112-113 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003