Semua Bekas PKI Dikenakan Wajib Lapor [1]
RABU, 16 MARET 1966 Semua bekas anggota PKI beserta organisasi massanya diwajibkan untuk segera melaporkan diri kepada Pepelrada setempat. Hal ini merupakan pelaksanaan Instruksi Pang lima Tertinggi ABRI No. 1/3/1966. Demikian diumumkan oleh Pangdam V/Jaya Brigjen. Amirmachmud selaku Pepelrada Jakarta Raya dan sekitarnya. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 57 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003