Ketua MPRS Jenderal Nasution: Jika Melanggar Haluan Negara Presiden Diminta Pertanggungjawaban [1]
KAMIS, 5 JANUARI 1967 Ketua MPRS, Jenderal AH Nasution, dalam pertemuannya berturut-turut dengan Menteri Dalam Negeri Basuki Rachmat, dan Wakil-Ketua DPR-GR, Drs. Ben Mang Reng Say, menegaskan bahwa Keputusan MPRS No. 5 tahun 1966 harus dilaksanakan tanpa mengabaikan situasi dan kondisi. Ditegaskan pula bahwa DPR dapat mengawasi tindakan Pemerintah, dan bila DPR menganggap Presiden sungguh melanggar haluan negara, maka MPRS dapat diminta untuk mengadakan sidang istimewa, dalam sidang mana Presiden harus memberiĀkan pertanggungjawabannya. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 143 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003