MPRS Ingatkan Pemerintah Segera Susun RUU Pemilu[1]
JUM’AT, 6 JANUARI 1967 Musyawarah Pimpinan MPRS memutuskan bahwa Pimpinan MPRS tetap berpendirian bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan oleh kekuasaan kehakiman. Pimpinan MPRS juga mengingatkan kepada pemerintah agar secepatnya menyusun RUU pemilihan umum yang seharusnya sudah diundangkan dalam waktu enam bulan setelah 5 Juli 1966; oleh karena itu RUU tersebut haruslah diprioritaskan. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 143 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003