Resolusi DPR-GR Menuntut Pemberhentian Presiden Soekarno [1]
KAMIS, 9 FEBRUARI 1967 Sidang paripurna DPR-GR telah menerima dengan aklamasi sebuah usul resolusi dan memorandum dari Nuddin Lubis untuk dijadikan resolusi DPR-GR. Memorandum dan resolusi tersebut merupakan reaksi terhadap pidato Pelengkap Nawaksara yang disampaikan oleh Presiden Soekarno. Memorandum itu memuat pendapat DPR-GR, yang isinya antara lain:
- Bahwa kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional-politis ideologis, membahayakan keselamatan dan keutuhan Bangsa, Negara, dan Pancasila;
- Bahwa pertanggunganjawab Presiden sebagai Mandataris MPRS seperti dikemukakan dalam pidato Nawaksara beserta pelengkapnya tidak memenuhi jiwa dan ketentuan UUD 1945 dan oleh karenanya menolak pertanggunganjawab tersebut;
- Terdapat petunjuk-petunjuk (aanwijzingen), bahwa Presiden Soekarno terlibat G.30.S/PKI yang fakta-faktanya perlu dilengkapi oleh Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dalam Sidang Istimewa MPRS.
Memorandum ini melahirkan resolusi DPR-GR yang menuntut:
- Memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS yang menurut pendirian DPR-GR terbukti dengan nyata kesalahannya (sesudah pendirian ini dibenarkan oleh MPRS), dan memilih/mengangkat Pejabat Presiden sesuai dengan pasal 3 Ketetapan No. XV/MPRS/1966 .
- Memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengusutan, pemeriksaan dan penuntutan secara hukum. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 156 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003