Komisi A MPRS Membuat Rancangan Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno[1]
MINGGU, 12 MARET 1967 Komisi A MPRS telah berhasil membuat Rancangan Ketetapan mengenai Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Alasan yang mendasari Rancangan Ketetapan itu adalah bahwa Presiden tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional, dan bahwa Presiden tidak dapat menjalankan haluan negara dan Keputusan MPRS. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 166 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003