MPRS Mensahkan Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Soekarno[1]
MINGGU, 12 MARET 1967 MPRS menerima dan mensahkan Rancangan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Soekarno. Isi lengkap ketetapan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran XI. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 166 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003
Lampiran XI
KETETAPAN MPRS NO. XXXIII/1967
TENTANG PENCABUTAN KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
DARI PRESIDEN SOEKARNO
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, MPRS RI
Menimbang:
a. Bahwa keseluruhan pidato Presiden/Mandataris MPRS yang disampaikan kepada MPRS pada tanggal 22 Juni 1966 berjudul “Nawaksara” dan surat Presiden/Mandataris MPRS tertanggal 10 Januari No. 01/Pres/1967 tentang Pelengkap Nawaksara, tidak memenuhi harapan rakyat pada umumnya, anggota-anggota MPRS pada khususnya, karena tidak memuat secara jelas pertanggunganjawab tentang kebijaksanaan Presiden mengenai pemberontakan kontra-revolusi G.30.S/PKI beserta epiloognya, kemunduran ekonomi dan kemerosotan akhlak.
b. Bahwa Presiden/Mandataris MPRS telah menyerahkan kekuasaan Pemerintahan Negara kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/1966 seperti yang dinyatakan dalam Pengumuman Presiden/Mandataris MPRS tanggal 20 Februari 1967.
c. Bahwa berdasarkan laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/1966 dalam suratnya No. R-032/1967 tanggal 1 Februari 1967, yang dilengkapi dengan pidato laporannya di hadapan Sidang Istimewa pada tanggal 7 Maret 1967, MPRS berpendapat, bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G.30.S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G.30.S/PKI.
Memperhatikan :
- Resolusi dan Memorandum DPR-GR, tanggal 9 dan 23 Februari 1967.
- Pidato Ketua MPRS pada pembukaan Sidang Istimewa MPRS.
- Pidato sambutan Ketua DPR-GR pada pembukaan Sidang Istimewa MPRS.
- Keterangan pemerintah di depan sidang DPR-GR pada tanggal 4 Maret 1967.
- Pidato Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/PengembanKetetapan MPRS No. IX/1966 di hadapan Sidang Istimewa MPRS pad a tanggal 7 Maret 1967.
Mengingat:
- Pembukaan UUD 1945, UUD 1945 beserta Penjelasannya;
- Keputusan Pimpinan MPRS No. 13/B/1967 tentang Penolakan
Pidato Pelengkap Nawaksara.
Mendengar:
Musyawarah Sidang Istimewa MPRS tanggal 7 sampai dengan
12 Maret 1967.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PENCABUTAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA DARI PRESIDEN SOEKARNO.
BAB I
Pasal 1
Menyatakan bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggunganjawab konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap MPR (S) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam UUD 1945.
Pasal 2
Menyatakan, bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan MPR(S), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap MPR(S), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam UUD 1945.
Pasal 3
Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilu dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam UUD 1945.
Pasal 4
Menetapkan berlakunya Ketetapan MPR(S) No. XV/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu.
Pasal 5
Pejabat Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR(S).
BAB II
Pasal 6
Menetapkan persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.
BAB III
Ketetapan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya laku surut mulai tanggal 22 Februari 1967.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 12 Maret 1967
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
KETUA
Ttd
Dr. AH Nasution
Jenderal TNI
Wakil Ketua, Wakil Ketua,
ttd ttd
Osa Maliki HM Subchan ZE
Wakil Ketua, Wakil Ketua,
Ttd ttd
M Siregar Mashudi
Mayjen. TNI